Dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik tersita oleh kasus lapor-melapor yang dilayangkan oleh seorang istri sah ke Polda Metro Jaya yang menuding suaminya telah melakukan perzinaan dengan seorang public figure perempuan yang dikenal dengan tampilannya yang syar’i. Setelah kisruh ini memanas dan menuai beragam spekulasi miring, pihak-pihak terlapor mulai tampil di hadapan publik guna menampik tuduhan yang telah dilayangkan dengan dalih bahwa mereka bukanlah pelaku zina dikarenakan pernikahan siri di antara mereka telah dilangsungkan sesuai dengan kaidah syariat. Lantas, apakah benar pernikahan siri dapat dijadikan sebagai alasan yuridis untuk menghapus pidana zina? Mari kita bincangkan satu per satu agar dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat.

Hukum Perkawinan di Indonesia dan Asas Monogami
Sebelum membincang pernikahan siri, sepatutnya kita memahami terlebih dahulu mengenai aturan perkawinan di Indonesia yang bersumber pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan), yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan atas tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, UU Perkawinan ini menganut asas monogami, dimana berdasarkan Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa:“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Asas monogami ini merupakan penjewantahan lebih lanjut dari Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa dalam waktu yang bersamaan, dalam ikatan perkawinan hanya ada satu istri dan satu suami (Pasal 27 KUHPerdata).Namun demikian, sebagai peraturan yang dinamis dan bertolok ukur pada kebutuhan masyarakat, prinsip monogami ini dapat disimpangi dengan adanya penetapan pengadilan, persetujuan istri sah, dan alasan yang dibenarkan oleh UU Perkawinan.
Mengenai Keabsahan Pernikahan Siri
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, praktik nikah siri (nikah di bawah tangan) tentu bukan hal yang tabu. Seperti yang sudah diketahui secara umum, pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan fiqh (hukum Islam) dengan memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan yaitu: adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah dari calon mempelai perempuan, dan dua orang saksi, serta pelaksanaan ijab kabul.
Berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, pernikahan yang telah dilangsungkan secara siri tersebut adalah sah secara Islam sepanjang telah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi menjadi haram apabila terdapat madharrat (dampak negatif) yang ditimbulkan akibat pelaksanannya. Namun, karena Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur secara khusus perihal perkawinan berdasarkan UU Perkawinan, atas pernikahan siri secara agama ini wajib dilakukan pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama atau di Instansi Pencatatan Sipil agar pernikahan ini dianggap sebagai perkawinan yang sah dan menimbulkan akibat hukum di mata negara sesuai amanat UU Perkawinan.
Hal senada tercermin dalam ketetapan bagian Kedua butir 2 dari Fatwa MUI yang mengatur bahwa: ”Pernikahan (siri dalam konteks ini) harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negative/madharrat (saddan lidz-dzari’ah)”. Selain itu, meskipun Islam membenarkan praktek nikah siri, tetapi hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa berdasarkan sunah nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para perawi hadis, pernikahan siri ini sebaiknya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diumumkan supaya menghindari fitnah.
Mengenai Zina dalam Hukum Positif Kita
Perkara zina, jika dilandaskan pada hukum positif kita yang salah satunya bersumber dari sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan, yang dalam konteks ini berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana/Wetboek van Strafrecht (KUHP), baik yang lama ataupun yang baru (berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), diatur sebagai suatu bentuk tindak pidana. Ketentuan mengenai tindak pidana zina ini dalam KUHP lama dijumpai dalam Pasal 284 dan dalam Pasal 411 KUHP Nasional. Pada intinya suatu perbuatan dianggap memenuhi unsur perzinaan dalam hal adanya suatu perbuatan persetubuhan/gendak (overspel)dilakukan olehorang yang ”bukan suami atau istrinya”, dimana salah satu ataupun keduanya terikat dalam ikatan perkawinan yang sah (sesuai Pasal 27 KUHPerdata).Atas perbuatan perzinaan ini, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan menurut rezim KUHP lama, atau 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (denda maksimal Rp10.000.000) jika merujuk pada KUHP baru.”
















