​​​​​​​Dari Hukumnya Bayar Orang untuk Bersaksi Hingga Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Hukumnya Bayar Orang untuk Bersaksi Hingga Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak

​​​​​​​Soal ketentuan Hak Guna Bangunan bagi perusahaan penanaman modal asing hingga hukumnya jika perusahaan menahan gaji karyawan yang resign turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Ini Bedanya Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia dikenal istilah pekerja harian lepas dan pekerja bulanan. Apa sih beda keduanya dan hak-hak apa saja yang masing-masing dapatkan? Cari tahu di sini ya.

  1. Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang Resign

Pekerja yang akan mengundurkan diri (resign) pada dasarnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Lantas, bagaimana hukumnya jika ada pengusaha yang dengan sengaja menahan gaji karyawan yang resign itu?

  1. Ketentuan Hak Guna Bangunan untuk PMA

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian apakah HGB ini boleh dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA)?

  1. Langkah Hukum Jika Penyewa Ruko Tak Mau Pergi Setelah Masa Sewanya Habis

Secara prinsip, perjanjian sewa menyewa memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu. Lalu bagaimana solusinya jika sudah habis masa sewa tapi si penyewa tetap tidak mau pergi?

  1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dikenai PPh?

Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Berikut dasar hukumnya.

  1. Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan dan Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT

Suatu perusahaan hendak memperpanjang pemberlakuan peraturan perusahaan yang lama sebab peraturan perusahaan yang baru masih belum final pembuatannya. Bolehkah demikian?

Selanjutnya apakah kebijakan uang kompensasi bagi pekerja kontrak juga mengikat bagi mereka yang dipekerjakan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku?

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait