Meski demikian, dalam fakta yang terjadi di pengadilan, masih banyak sidang pidana yang mengalami penundaan hingga lebih dari 3 bulan. Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran menyatakan bahwa persidangan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) diselesaikan paling lambat dalam 5 bulan.
Apabila mantan istri tidak mematuhi putusan tentang hak asuk atas anak, dengan tidak menyerahkan anak kepada mantan suami yang memperoleh hak asuh, perbuatannya dapat dikenai sanksi pidana maupun digugat untuk memberikan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Berdasarkan laman Pendaftaran Konsultan Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, syarat menjadi konsultan pajak, antara lain:
- menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (“USKP”).
Menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja dan ketidakhadiran di tempat kerja mutasi dapat dikategorikan sebagai mangkir, akibatnya pekerja dapat dikualifikasikan mengundurkan diri dengan sejumlah ketentuan. Namun sebelumnya perlu diperhatikan kembali ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara karyawan terkait dengan perusahaan perihal kewenangan memberlakukan mutasi.
Aturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk pelaut selain didasarkan pada ketentuan umum dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara spesifik tentang ketenagakerjaan di laut/kapal. Di antaranya adalah Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Penghasilan kepala desa dan perangkat desa diberikan dari alokasi dana desa (“ADD”) yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.