​​​​​​​Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Lewat Pengadilan Hingga Ekstradisi Buron Internasional
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Lewat Pengadilan Hingga Ekstradisi Buron Internasional

Bisakah firma jadi pemegang saham PT hingga jika pekerja sakit tapi tak berikan surat dokter juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Lewat Pengadilan Hingga Ekstradisi Buron Internasional
Hukumonline

Sebagai media edukasi terdepan, Klinik Hukumonline senantiasa hadir memproduksi berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain artikel, kami juga mengemas informasi hukum tersebut menjadi infografis dan video YouTube.

Bagi yang membutuhkan jawaban cepat, kamu juga bisa berkonsultasi hukum dengan layanan chatbot Legal Intelligent Assistant (LIA) yang siap membantu kamu 24 jam non-stop! Atau bagi kamu yang bosan membaca artikel berbentuk tulisan, kini kamu bisa menikmati ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa didengar melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Berdasarkan pemantauan sepekan terakhir, berikut 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari penyelesaian sengketa tanah tanpa lewat pengadilan hingga ekstradisi buron internasional.

  1. Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

Jika terjadi kasus pertanahan, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke kantor pertanahan setempat, dengan tahapan penyelesaian mulai dari pengkajian kasus sampai dengan penyelesaian kasus.

  1. Apakah Putusan Verstek Selalu Memenangkan Penggugat?

Putusan verstek tidak berarti mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Mengapa? Karena hakim dalam memeriksa tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat atau tergugat saja, tapi demi kepentingan keadilan.

  1. Sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti yang dapat membuktikan suatu kepemilikan atas tanah adalah sertifikat yang diberikan kepada pemegang hak. Sehingga, baikSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maupun Surat Keputusan (SK) Walikota tidak bisa jadi bukti kepemilikan tersebut.

  1. Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

Perkawinan Katolik tidak mengenal perceraian. Jika terjadi perselisihan antara suami istri dalam keluarga Katolik, sebaiknya berkonsultasi kepada Romo yang memberkati perkawinan, atau Romo Paroki terdekat dengan wilayah tempat tinggal, atau Romo pendamping keluarga di masing-masing wilayah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait