​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Sertipikat Elektronik Hingga Tips Mendaftarkan Nama Usaha

​​​​​​​Masalah hak karyawan yang dipensiunkan dini hingga boleh tidaknya menyepakati upah di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Sedangkan untuk memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan ke peserta apabila telah berusia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  1. Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

Pendaftaran nama usaha bisa berarti pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian dan/atau pendaftaran nama badan usaha sebagai merek. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian bergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih, adapun jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, maka harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  1. Faktur Pajak Tak Dibuat dan PPN Tak Disetor, Ini Sanksi bagi Pengusaha

Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, yang mana PPN tersebut dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak yang harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Sanksi tidak membuat faktur pajak elektronik adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Selain itu, ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

  1. Bolehkah PPJB Rumah Dibatalkan Saat Gugatan Sedang Berjalan?

Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati oleh pembeli dan pelaku pembangunan.

Jika pembatalan dilakukan karena kelalaian pembeli, dan pembayaran yang dilakukan sudah lebih dari 10% dari harga transaksi, maka pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info