​​​​​​​Dari Soal Melihat Isi HP Orang Lain Sampai yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Melihat Isi HP Orang Lain Sampai yang Menanggung Biaya Pembuatan AJB

Persoalan lain juga dibahas dalam artikel klinik, seperti dari melaporan pidana mertua yang melarang menemui anak sendiri hingga cara mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan negeri.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatan dari sang mertua, si ibu dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selengkapnya: Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri.

 

  1. Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Pengaturan perihal hukum acara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan perubahannya, dibagi ke dalam 12 bagian yang dimulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85.

 

Hukum acara yang diatur dalam UU MK memuat aturan umum beracara di muka MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK untuk memutusnya. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut UU MK. Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Hukumnya Jika Melihat Isi HP Orang Lain Tanpa Izin

Orang yang tanpa sepengetahuan si pemilik handphone (HP) melihat isi HP-nya dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik (HP) orang lain.

 

Namun kiranya permasalahan seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena melihat hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Selengkapnya : Hukumnya Jika Melihat Isi HP Orang Lain Tanpa Izin.

 

  1. Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

Perbedaan antara peralihan dengan pembebanan hak atas tanah adalah terdapat pada jenis perbuatannya, di mana pada peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan pemindahan hak (misalnya jual-beli, tukar menukar, waris dan lain sebagainya).

 

Sedangkan pada pembebanan hak atas tanah terdapat perbuatan pemberian hak di atas hak atas tanah yang sudah ada (misalnya hak pakai di atas hak guna bangunan). Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait