Dari Syarat Rehabilitasi hingga Perizinan Usaha Perusahaan Outsourcing
Terbaru

Dari Syarat Rehabilitasi hingga Perizinan Usaha Perusahaan Outsourcing

Dibahas pula tentang kapan cuti tahunan bisa diambil hingga jika putusan sengketa tanah melanggar asas ne bis in idem.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Meskipun ketentuan setiap perusahaan berbeda-beda mengenai pelaksanaan cuti tahunan, namun pada umumnya  pekerja sudah berhak atas cuti tahunan saat telah bekerja selama satu tahun atau memasuki bulan ke-13 ia bekerja secara terus menerus.

  1. Mengenal Perceraian Khuluk dan Status Mahar

Perceraian khuluk adalah perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya 1 kali talak dari si suami kepada istri dengan adanya penebusan harta atau uang oleh si istri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.

Sedangkan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar yang telah diserahkan tersebut sepenuhnya menjadi milik istri. Dalam hal terjadi gugat cerai dengan jalan khuluk, wajibkah istri mengembalikan mahar? Simak selengkapnya di artikel berikut.

  1. Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata

Salah satu perbedaan gugatan dengan perlawanan adalah gugatan diajukan terhadap oleh pihak yang bersengketa langsung akibat hak-haknya dilanggar atau belum terpenuhi, serta belum ada putusan pengadilan yang memutus perkara tersebut. Sedangkan perlawanan diajukan bukan oleh pihak yang bersengketa, melainkan oleh pihak ketiga yang ikut terdampak mengalami kerugian oleh putusan pengadilan yang memutus suatu sengketa antara pihak yang bersengketa. Adakah perbedaan lainnya?

  1. Pemilik Tanah Lama Tak Pernah Bayar PBB, Apakah Pemilik Baru yang Bayar?

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (“PBB-P2”) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Subjek dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Oleh karena itu, dalam hal pemilik tanah sebelumnya tidak membayar/kurang membayar/tidak menyetor PBB-P2, yang wajib membayar tunggakan tersebut adalah pemilik tanah sebelumnya, bukan pemilik baru.

  1. Bisakah WNA Punya Apartemen dan Kendaraan di Indonesia?

Terkait dengan kepemilikan kendaraan, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang warga negara asing (“WNA”) untuk membeli kendaraan di Indonesia atas namanya sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info