Dari Tepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja, Hingga Dana Bansos PPKM yang 'Disunat'
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Tepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja, Hingga Dana Bansos PPKM yang 'Disunat'

​​​​​​​Cara meminta gaji yang dipotong sepihak oleh perusahaan hingga adakah cuti mengasuh anak bagi pekerja pria turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

Secara hukum, pemotongan upah pekerja oleh pengusaha hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu dan dengan memenuhi syarat tertentu. Pemotongan upah yang dilakukan bukan karena alasan dan/atau tidak memenuhi persyaratan tersebut berarti bertentangan dengan hukum. Lalu, bagaimana cara agar pengusaha memberikan upah yang dipotong itu?

  1. Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon

Upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan berbicara baik-baik dengan pelaku dan meminta agar ia tidak mengganggu lagi. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut.

Selain itu, jika terdapat ancaman yang dilakukan melalui SMS/telepon, maka hal ini berpotensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, dengan catatan bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE.

  1. Hukumnya Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Emergency Contact Pinjol

Ada 3 pihak yang terlibat perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yaitu pemilik data pribadi, penyelenggara sistem elektronik, dan pengguna sistem elektronik (pengguna). Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pengguna, maka pengguna yang bersangkutan wajib untuk bertanggung jawab.

Apa sanksi untuk penyalahguna data pribadi? Lalu, apa saja langkah hukum yang bisa dilakukan pemilik data yang disalahgunakan tersebut? Simak artikel selengkapnya.

  1. Sanksi untuk Satpol PP yang Gunakan Kekerasan Pada Pelanggar PPKM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dalam hal menegakkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP wajib menaati kode etik dan peraturan perundang-undangan, serta dilarang menggunakan kekerasan. Lalu, apa sanksinya jika masih terjadi kekerasan oleh oknum Satpol PP?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait