Dari Waspada Penipuan Investasi di Medsos Hingga Jenis Demonstrasi yang Dilarang
Terbaru

Dari Waspada Penipuan Investasi di Medsos Hingga Jenis Demonstrasi yang Dilarang

Putusan MK terkait UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Surat Penghentian Penyidikan kasus Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl, juga menarik untuk dibaca.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (11/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Waspada Penipuan Investasi di Media Sosial

Ragam penipuan investasi marak terjadi di media sosial. Media sosial hadir seolah menjadi peluang bagi para oknum sebagai wadah untuk memperlancar aksi penipuan. Penyebab terjadinya penipuan investasi salah satunya adalah kemudahan para penipu membuat aplikasi dan menawarkannya di media sosial.

Baca Juga:

Penipuan investasi ini tidak hanya datang dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri yang dapat dikendalikan dari dalam negeri dan diakses oleh masyarakat Indonesia. Media sosial saat ini menjadi pusat bertukar informasi yang banyak digunakan oleh masyarakat sehingga menjadi kesempatan bagi para penipu untuk melancarkan aksinya.

  1. Mempertanyakan Kasasi ‘Terbatas’ dalam Putusan MK Terkait Kasasi Putusan PKPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Putusan yang dibacakan, Rabu (15/12), MK menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 inkonstitusional bersyarat. Sementara pengujian Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 dinyatakan ditolak.  

  1. SP3 Kedua Pengurus PKPU Terbit, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada

Surat Penghentian Penyidikan kasus Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl, yang diduga melakukan penggelembungan piutang telah ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Kuasa Hukum sebut kasus ini menjadi acuan bahwa keadilan di negara ini masih ada karena upaya pembelaan diri masih bisa dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait