Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum asuransi saat ini diatur dalam UU Perasuransian. Ada 18 bab dengan 92 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal asuransi, simak isinya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Bab II: Ruang Lingkup Usaha Perasuransian

Bab kedua membahas ruang lingkup usaha perasuransian, meliputi penyelenggaraan yang dapat dilakukan perusahaan asuransi. Adapun ketentuan yang diatur adalah sebagai berikut.

  1. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum dan usaha reasuransi untuk risiko perusahaan umum lain.
  2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
  3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi.

Adapun dasar hukum asuransi syariah terkait ruang lingkup usaha asuransi ini sama halnya dengan asuransi umum. Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan usaha reasuransi syariah untuk risiko perusahaan umum syariah lain.

Kemudian, perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah, termasuk lini usaha anuitas berdasarkan prinsip syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi syariah.

Bab III: Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Perusahaan Perasuransian

Bab ketiga membahas dasar hukum asuransi berupa bentuk badan hukum asuransi dan kepemilikan perusahaan perasuransian. Pasal 6 ayat (1) UU Perasuransian menerangkan bahwa ada tiga bentuk badan hukum penyelenggaraan usaha perasuransian, yakni perseroan terbatas (PT), koperasi, dan usaha bersama.

Diterangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perasuransian, perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia bersama dengan warga negara asing atau badan hukum asing.

Bab IV: Perizinan Usaha

Bab keempat menerangkan dasar hukum asuransi terkait perizinan usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan perasuransian. Perizinan tersebut meliputi kewajiban mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan usaha. 

Tags:

Berita Terkait