Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum asuransi saat ini diatur dalam UU Perasuransian. Ada 18 bab dengan 92 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal asuransi, simak isinya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Selanjutnya, tidak hanya izin untuk kantor pusat, sebagaimana diterangkan Pasal 10 ayat (1) UU Perasuransian, perusahaan perasuransian juga wajib melaporkan setiap pembukaan kantor di luar kantor pusatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Bab V: Penyelenggaraan Usaha

Bab kelima membahas dasar hukum asuransi terkait penyelenggaraan perusahaan perasuransian. Ada sejumlah ketentuan yang dimuat dalam bab ini, di antaranya:

  1. Perusahaan perasuransian wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Pasal 11 ayat (1) UU Perasuransian).
  2. Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit satu pengendali. Setiap pengendali yang ditetapkan wajib dilaporkan kepada OJK. (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU Perasuransian).
  3. Pengendali tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian perusahaan (Pasal 15 UU Perasuransian).
  4. Perusahaan perasuransian wajib melaporkan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan melalui sistem data elektronik (Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Perasuransian).
  5. Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan pialang asuransi wajib menerapkan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (Pasal 32 ayat (1) UU Perasuransian).

Bab VI: Tata Kelola Usaha Perasuransian Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama

Bab keenam berisi tentang pengelolaan perusahaan perasuransian berbentuk koperasi atau usaha bersama. Pasal 35 UU Perasuransian menerangkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah berbentuk koperasi atau usaha bersama hanya dapat menyelenggarakan jasa asuransi kepada anggotanya.
  2. Setiap anggota dari perusahaan asuransi ini wajib menjadi pemegang polis dari perusahaan yang bersangkutan.
  3. Keanggotaan tersebut berakhir apabila anggota meninggal dunia, anggota tidak lagi memiliki polis asuransi yang bersangkutan selama enam bulan berturut-turut, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VII: Peningkatan Kapasitas Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah dalam Negeri

Bab ketujuh menerangkan ketentuan bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas asuransi dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait