Bab XI: Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta
Bab kesebelas membahas perlindungan terhadap pemegang polis. Dasar hukum asuransi dalam bab ini mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi peserta penjaminan polis. Kemudian, perusahaan perasuransian juga diwajibkan menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa.
Bab XII: Profesi Penyedia Jasa Bagi Perusahaan Perasuransian
Bab kedua belas membahas dasar hukum asuransi terkait profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian. Pasal 55 ayat (1) UU Perasuransian menerangkan bahwa profesi tersebut terdiri atas:
- konsultan aktuaria;
- akuntan publik;
- penilai; dan
- profesi lain sesuai ketetapan OJK.
Bab XIII: Pengaturan dan Pengawasan
Bab ketiga belas membahas dasar hukum asuransi terkait pengaturan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian. Dalam bab ini, diterangkan bahwa pengaturan dan pengawasan usaha perasuransian dilakukan oleh OJK. Sehubungan dengan itu, OJK harus mengupayakan terjadinya persaingan usaha yang sehat di bidang ini.
Baca:
- Rekam Jejak Kepailitan Perusahaan Asuransi di Indonesia
- OJK Diminta Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unit Link
- Wajib Paham, Ini Biaya-biaya dalam Asuransi Unit Link
Bab XIV: Asosiasi Usaha Perasuransian
Bab keempat belas membahas kewajiban setiap perusahaan perasuransian untuk menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya. Kemudian, terkait hal ini, OJK dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang kepada asosiasi usaha perasuransian dalam rangka pengaturan atau pengawasan usaha perasuransian.
Bab XV: Sanksi Administratif
Bab kelima belas membahas sejumlah sanksi administratif terhadap pelanggaran UU Perasuransian. Pasal 71 ayat (2) UU Perasuransian menerangkan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada orang atau perusahaan asuransi yang melanggar dasar asuransi ini adalah sebagai berikut.
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Larangan untuk memasarkan produk.
- Pencabutan izin usaha.
- Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi pialang dan agen.
- Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi profesi penyedia jasa.
- Pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi.
- Denda administratif.
- Larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau jabatan yang setara pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama; larangan menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian.
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bab keenam belas mengatur sejumlah ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar dasar hukum asuransi dalam UU Perasuransian. Beberapa ketentuan pidananya antara lain:
Setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, usaha reasuransi, atau usaha reasuransi syariah tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar (Pasal 73 ayat (1) UU Perasuransian).
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 75 UU Perasuransian).
Setiap orang yang menggelapkan premi atau kontribusi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 76 UU Perasuransian).
Bab XVII: Ketentuan Peralihan
Bab ketujuh belas mengatur ketentuan peralihan sejak dasar hukum asuransi ini diundang-undangkan. Diterangkan bahwa perusahaan perasuransian, perusahaan agen asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundang-undangkannya UU Perasuransian dinyatakan telah mendapat izin usaha dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Bab XVIII: Ketentuan Penutup
Bab kedelapan belas membahas ketentuan penutup dari UU Perasuransian sebagai dasar hukum asuransi yang berlaku saat ini. Pasal 90 UU Perasuransian menerangkan bahwa sejak dasar hukum asuransi ini mulai berlaku, UU 2/1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU Perasuransian mengatur sejumlah dasar hukum asuransi di Indonesia. Seperti definisi, ruang lingkup usaha, bentuk badan hukum, penyelenggaraan usaha, sanksi administratif ketentuan pidana dan lain sebagainya. Dasar hukum lainnya dapat disimak dalam Pusat Data Peraturan dan Peraturan Terlengkap.
Baca berita Hukumonline lainnya di sini!