Penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mengenai jumlah jenis aset kripto terdaftar yang memenuhi syarat dan dapat diperdagangkan di pasar fisik hingga hari ini berjumlah sebanyak 383 jenis.
Tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka tertuang pada Pasal 3, yaitu:
1. Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Berbasis distributed ledger technology
b. Berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)
c. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process yang ditetapkan oleh Bappebti.
Baca Juga:
- Advokat Ini Imbau Edukasi Konsumen Perlu Ditingkatkan Terkait Investasi Aset Kripto
- KPK OTT Hakim Agung Hingga Advokat Imbau Konsumen Tak Tergiur Janji Manis Developer
2. Hasil penilaian dengan analytical hierarchy process wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kapitalisasi pasar aset crypto
b. Masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia
c. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika
d. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal