Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Terbaru

Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto ditetapkan oleh kepala Bappebti di daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto,” ujar Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti.

Pada sesi diskusi yang berlangsung secara daring pada Jum’at (23/09/2022) tersebut, ia mengatakan pengaturan perdagangan fisik aset kripto bertujuan untuk empat kelompok yang menggunakannya, yaitu bagi APU-PPT, masyarakat, pelaku usaha, dan industry 4.0.

Bagi APU-PPT bertujuan untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal. Kemudian untuk masyarakat, memberikan perlindungan kepada pelanggaran aset kripto dari kemungkinan kerugian perdagangan aset kripto.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Dan, untuk industri 4.0 bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Aturan mengenai daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, diperbarui pada Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022. Bagi calon pedagang dan pelanggan aset kripto yang memiliki aset kripto yang tidak terdaftar di peraturan terbaru harus memenuhi beberapa ketentuan baru.

“Untuk daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan untuk calon pedagang fisik aset kripto wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan peraturan terbaru,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait