Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Terbaru

Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan likuidasi aset kripto atau pemindahan aset kripto ke e-wallet pelanggan wajib diinformasikan kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara aturan perdagangan.

Langkah selanjutnya, tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut.

“Aset kripto yang tidak ada dalam daftar dapat diajukan kembali setelah ditingkatkan keamanan dan kualitasnya berdasarkan kriteria-kriteria penilaian,” ucapnya.

Selanjutnya bagi pelanggan aset kripto harus melikuidasi aset kripto milik pelanggan yang telah dicabut dari daftar atau melakukan pemindahan aset kripto yang telah dicabut dari daftar ke e-wallet milik pelanggan.

Mengenai pengawasan perdagangan fisik aset kripto dilakukan dalam dua pengawasan, yaitu pengawasan off site dan pengawasan on site.

“Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan secara rutin yang disampaikan calon pedagang aset kripto melalui e-wallet atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti,” katanya.

“Kemudian, pengawasan on site yaitu pengawasan secara langsung yang dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” sambungnya.

Tidak lupa ia memaparkan, bahwa hasil pengawasan tersebut berupa catatan atas pelanggaran dan akan diberikan rekomendasi oleh pengawas atau auditor kepada auditee untuk dilakukan langkah perbaikan.

“Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh auditee, maka akan diserahkan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait