Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Terbaru

Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti. Foto: WIL
Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti. Foto: WIL

Penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mengenai jumlah jenis aset kripto terdaftar yang memenuhi syarat dan dapat diperdagangkan di pasar fisik hingga hari ini berjumlah sebanyak 383 jenis.

Tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka tertuang pada Pasal 3, yaitu:

1. Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

a.  Berbasis distributed ledger technology

b. Berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)

c. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Juga:

2. Hasil penilaian dengan analytical hierarchy process wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

a.  Nilai kapitalisasi pasar aset crypto

b.  Masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia

c. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika

d. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal

3. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto ditetapkan oleh kepala Bappebti di daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 aset kripto,” ujar Tirta Karma Senjaya selaku Kabiro Pembinaan Pengembangan Pasar Bappebti.

Pada sesi diskusi yang berlangsung secara daring pada Jum’at (23/09/2022) tersebut, ia mengatakan pengaturan perdagangan fisik aset kripto bertujuan untuk empat kelompok yang menggunakannya, yaitu bagi APU-PPT, masyarakat, pelaku usaha, dan industry 4.0.

Bagi APU-PPT bertujuan untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal. Kemudian untuk masyarakat, memberikan perlindungan kepada pelanggaran aset kripto dari kemungkinan kerugian perdagangan aset kripto.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Dan, untuk industri 4.0 bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Aturan mengenai daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, diperbarui pada Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022. Bagi calon pedagang dan pelanggan aset kripto yang memiliki aset kripto yang tidak terdaftar di peraturan terbaru harus memenuhi beberapa ketentuan baru.

“Untuk daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan untuk calon pedagang fisik aset kripto wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan peraturan terbaru,” jelasnya.

Langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan likuidasi aset kripto atau pemindahan aset kripto ke e-wallet pelanggan wajib diinformasikan kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara aturan perdagangan.

Langkah selanjutnya, tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut.

“Aset kripto yang tidak ada dalam daftar dapat diajukan kembali setelah ditingkatkan keamanan dan kualitasnya berdasarkan kriteria-kriteria penilaian,” ucapnya.

Selanjutnya bagi pelanggan aset kripto harus melikuidasi aset kripto milik pelanggan yang telah dicabut dari daftar atau melakukan pemindahan aset kripto yang telah dicabut dari daftar ke e-wallet milik pelanggan.

Mengenai pengawasan perdagangan fisik aset kripto dilakukan dalam dua pengawasan, yaitu pengawasan off site dan pengawasan on site.

“Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan secara rutin yang disampaikan calon pedagang aset kripto melalui e-wallet atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti,” katanya.

“Kemudian, pengawasan on site yaitu pengawasan secara langsung yang dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” sambungnya.

Tidak lupa ia memaparkan, bahwa hasil pengawasan tersebut berupa catatan atas pelanggaran dan akan diberikan rekomendasi oleh pengawas atau auditor kepada auditee untuk dilakukan langkah perbaikan.

“Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh auditee, maka akan diserahkan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait