Dasar Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Terbaru

Dasar Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

UU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, telah mengadopsi semangat Hak Asasi Manusia. Dalam artian pengaturan prosedur dan langkah-langkah pengadaan tanah lebih terbuka dan transparan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting di tengah sibuknya pemerintah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara Baru. Pengambilalihan tanah oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum disebut dengan pengadaan tanah.

Undang-Undang Pokok Agraria memberikan landasan hukum bagi pengambilalihan tanah dengan menentukan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur oleh undang-undang.

Pengadaan tanah di Indonesia untuk pelaksanaan pembangunan kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Namun, dengan dikeluarkannya Perpres No.65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Baca:

Pada prinsipnya ada dua bentuk pengadaan tanah di dalam Hukum Agraria di Indonesia, yaitu dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dan dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dalam pencabutan hak atas tanah dilakukan dengan cara paksa sedangkan dalam pembebasan tanah dilakukan berdasarkan asas musyawarah. Adanya Perpres No.65 Tahun 2006, ditegaskan bahwa cara pencabutan hak atas tanah bukan menghilangkan secara mutlak cara pencabutan, melainkan cara pencabutan adalah cara terakhir yang ditempuh jika jalur musyawarah gagal.

Tags:

Berita Terkait