Dasar Hukum Surat Kuasa
Terbaru

Dasar Hukum Surat Kuasa

Surat kuasa digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Seseorang dapat memberikan kuasa kepada orang lain dalam melakukan perbuatan tertentu, terdapat beberapa jenis surat kuasa, yaitu:

1. Pasal 1793 KUHPerdata, surat kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau dengan lisan, penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.

2. Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

3. Pasal 1796 KUHPerdata, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-lata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Surat kuasa juga dapat berakhir, apabila surat ditarik kembali oleh si pemilik kuasa, adanya pemberitahuan penghentian kepada si pemberi kuasa, dan jika si kuasa meninggal dunia.

Sementara itu ada bentuk surat kuasa lainnya, yaitu surat kuasa insidentil. Surat kuasa ini merupakan surat kuasa secara individu, syaratnya antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yaitu suami dan istri, anak-anak yang belum berkeluarga, dan orang tua suami atau orang tua istri.

Mengenai surat kuasa insidentil, terdapat beberapa mekanismenya, yaitu:

1. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kuasa insidentil kepada ketua Pengadilan dengan melampirkan bukti kekeluargaan antara dirinya dengan pemberi kuasa.

2. Jika izin berencana dikabulkan, maka pengadilan mendaftarkannya dalam buku yang telah disediakan untuk itu. Gunanya untuk mencegah terjadinya praktek yang berulang-ulang, karena pada hakikatnya pemberi bantuan hukum yang sifatnya individu hanya berlaku dalam waktu satu tahun dan untuk satu perkara saja.

3. Setelah izin dikabulkan dan didaftarkan, maka kedua belah pihak membuat surat kuasa khusus dan didaftarkan dalam register surat kuasa khusus baru, kemudian mengajukan surat gugatan.

Penggunaan surat kuasa ditujukan sebagai alat yang mempermudah seseorang untuk melakukan urusan dalam bidang hukum untuk mengurus kepentingannya lewat orang kedua yang membantu dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.

Tags:

Berita Terkait