Dasar Hukum Surat Kuasa
Terbaru

Dasar Hukum Surat Kuasa

Surat kuasa digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dasar Hukum Surat Kuasa
Hukumonline

Surat kuasa memiliki pengaturan hukum secara tersirat di dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Surat kuasa digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam surat kuasa.

Pasal 1793 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucu surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Baca Juga:

Mengenai keabsahan surat kuasa, pemberian kuasa meurpakan perjanjian hukum sepihak, karena pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa.

Dengan demikian, surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani oleh penerima kuasa karena tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan hal tersebut. Bahkan penerimaan surat kuasa, menurut Pasal 1793 ayat (2) dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si penerima kuasa.

Selanjutnya, di dalam praktik di lingkungan pengadilan, sebagian hakim berpendapat bahwa selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa. Sebagai suatu perjanjian, maka kedua belah pihak harus menandatangani surat kuasa.

Seseorang dapat memberikan kuasa kepada orang lain dalam melakukan perbuatan tertentu, terdapat beberapa jenis surat kuasa, yaitu:

1. Pasal 1793 KUHPerdata, surat kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau dengan lisan, penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.

2. Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

3. Pasal 1796 KUHPerdata, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-lata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Surat kuasa juga dapat berakhir, apabila surat ditarik kembali oleh si pemilik kuasa, adanya pemberitahuan penghentian kepada si pemberi kuasa, dan jika si kuasa meninggal dunia.

Sementara itu ada bentuk surat kuasa lainnya, yaitu surat kuasa insidentil. Surat kuasa ini merupakan surat kuasa secara individu, syaratnya antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yaitu suami dan istri, anak-anak yang belum berkeluarga, dan orang tua suami atau orang tua istri.

Mengenai surat kuasa insidentil, terdapat beberapa mekanismenya, yaitu:

1. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kuasa insidentil kepada ketua Pengadilan dengan melampirkan bukti kekeluargaan antara dirinya dengan pemberi kuasa.

2. Jika izin berencana dikabulkan, maka pengadilan mendaftarkannya dalam buku yang telah disediakan untuk itu. Gunanya untuk mencegah terjadinya praktek yang berulang-ulang, karena pada hakikatnya pemberi bantuan hukum yang sifatnya individu hanya berlaku dalam waktu satu tahun dan untuk satu perkara saja.

3. Setelah izin dikabulkan dan didaftarkan, maka kedua belah pihak membuat surat kuasa khusus dan didaftarkan dalam register surat kuasa khusus baru, kemudian mengajukan surat gugatan.

Penggunaan surat kuasa ditujukan sebagai alat yang mempermudah seseorang untuk melakukan urusan dalam bidang hukum untuk mengurus kepentingannya lewat orang kedua yang membantu dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.

Tags:

Berita Terkait