Deforestasi, Ancaman Nyata Keberlanjutan Pengelolaan Hutan
Berita

Deforestasi, Ancaman Nyata Keberlanjutan Pengelolaan Hutan

Setiap jam, diperkirakan hutan alam di Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Maluku Utara hilang 42 kali lapangan sepak bola.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) termasuk salah satu mekanisme yang ditempuh untuk menekan laju deforestasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P-18//Menhut-II/2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SLIK) dan Penerbitan Dokumen Legal sudah mengatur aspek pendokumentasian verifikasi kayu. Ada juga Permen LHK No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak.

SVLK adalah sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholders untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem in dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk memastikan agar semua produk kayu yang beradar memiliki status legalitas.

(Baca juga: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Perlu Dibenahi).

SVLK diharapkan mampu mengurangi laju deforestasi. Namun, para aktivis lingkungan berharap Pemerintah melakukan perbaikan. JPIK, misalnya, masih menemukan kelemahan aspek pengawasan dan penegakan hukum SVLK. Pemantauan terhadap 54 pemegang izin menunjukkan masih ada konflik tata batas, pengakuan atas hak-hak dasar masyarakat adat masih rendah, dan upaya pelindungan hutan dari para pemegang izin masih lemah. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah adalah potensi korupsi pemberian izin, legalitas dan ketidaksesuaian izin, kayu illegal yang masuk rantai pasokan, dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Upaya penyelesaian konflik yang tidak komprehensif harusnya menjadi fokus utama dalam melakukan penilaian,” tambah Dhio Teguh Ferdyan, pengkampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).

(Baca juga: Libatkan Pemantau untuk Pengawasan Legalitas Kayu).

JPIK juga menyoroti penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi pemilik izin yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat pemilik izin seharusnya ditindaklanjuti dengan pencabutan usaha. Organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi kelestarian lingkungan itu meminta agar SVLK dijadikan sebagai bagian dari tata kelola kehutanan dan lingkungan yang kredibel dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait