Depkumham Siapkan 90 Legal Drafter pada 2010
Utama

Depkumham Siapkan 90 Legal Drafter pada 2010

Selama sepuluh tahun terakhir tidak kurang dari 7000 peraturan perundang-undangan diterbitkan. Kebutuhan terhadap legal drafter meningkat.

Oleh:
Mys/CR-7
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan ujian CPNS Depkumham di Kendari <br> Sulawesi Tenggara. Foto: depkumham.go.id
Pelaksanaan ujian CPNS Depkumham di Kendari <br> Sulawesi Tenggara. Foto: depkumham.go.id

Kebutuhan atas orang yang bisa menyusun dan merancang peraturan perundang-undangan, biasa disebut legal drafter, semakin mendesak. Kebutuhan itu terutama dirasakan lembaga-lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang banyak bergelut dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Paling tidak, setiap lembaga diharapkan memiliki 5 sampai 10 tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

 

Pentingnya mendidik sebanyak mungkin legal drafter kembali mengemuka dalam diskusi sederhana yang digelar di sela-sela Legal Expo di Departemen Hukum dan HAM, Kamis (19/11) pekan lalu. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat meninjau perhelatan itu sebelum berangkat ke Senayan untuk menggelar rapat dengan Badan Legislasi DPR.

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang menggelar gawe tersebut menargetkan 90 orang untuk dididik sebagai tenaga fungsional penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan (suncang). Mereka akan dididik menjadi tenaga fungsional suncang yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab.

 

Jabatan fungsional suncang diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan khusus untuk penyusunan peraturan daerah diatur juga dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

 

Untuk hal-hal teknis, Presiden Susilo Bambang Yudhono sudah mengeluarkan Perpres No. 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Di level kementerian sudah ada dua regulasi yang dikeluarkan, yaitu SK Men-PAN No. 41/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Diklat Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

 

Sonny Maulana Sikumbang, dosen ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa kebutuhan akan adanya jabatan fungsional suncang merupakan kebutuhan yang sangat besar. Sebagai gambaran, Sonny menjelaskan bahwa kabupaten di Indonesia jumlahnya melebihi jumlah hari dalam tahun, ditambah lembaga pemerintah tingkat pusat dan provinsi saja bisa mencapai 400.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait