Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah
Terbaru

Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dinilai kurang efektif karena hanya mengenakan sanksi administratif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Dan terkait pembiayaan yang lebih dikonkritkan dalam pemenuhan prinsip yang Islami,” lanjutnya.

Ikhsan mengatakan perbankan syariah menganut prinsip-prinsip syariah dimana keluhan dari nasabah dimaksud seharusnya tidak terjadi, termasuk terkait bunga dimana perbankan syariah tidak menganut sistem bunga. Dalam permasalahan ini diperlukan adanya suatu perlindungan bagi nasabah, selain mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian yang biasa diterapkan oleh Bank Umum (Baik Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah).

Selain itu, diperlukan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi perbankan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sejauh ini OJK memang telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan antara lain termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.31 /POJK 07/2020  tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua POJK tersebut memungkinkan bagi nasabah untuk menyampaikan pengaduan yang berpotensi sengketa dan merugikan secara materil. Namun sayangnya hal tersebut dinilai kurang efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK hanya sebatas pada pengenaan sanksi administratif.

“Saya juga sangat berharap OJK dapat lebih mengimplementasikan POJK perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif. Kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak yakni bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat,” katanya.

Hukumonline mencoba meminta konfirmasi ke Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunadi. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon atau balasan dari yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait