Pemerintah menegaskan pengaturan unjuk rasa dan pawai dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 KUHP Baru aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Rumusan norma Pasal 256 KUHP Baru justru menekankan kewajiban pemberitahuan terlebih dulu kepada aparat sebagai mekanisme perlindungan hak masyarakat. Sekaligus mencegah timbulnya keonaran dalam pelaksanaan jalannya aksi.
Demikian pandangan Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir dari laman Antara. Keberadaan Pasal 256 justru bertujuan mengatur demi melindungi hak masyarakat lainnya.
Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Ketentuan pasal di atas juga memberikan penjelasan. Yakni yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Baca juga:
- Yuk Kenali Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru
- Mengenal Jenis-Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
- KUHAP Baru Kecualikan 9 Jenis Tindak Pidana Ini dari Mekanisme Restorative Justice
Prof Eddy begitu biasa disapa menjelaskan ketentuan dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh. Terutama terkait kewajiban memberitahukan, bukan meminta izin kepada kepolisian sebelum menggelar demonstrasi atau pawai.
















