Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami
Berita

Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami

Hal itu hanya berlaku untuk jenis perkara laporan dengan tuntutan ganti rugi. Sementara, kasus kartel Yamaha-Honda yang diputus KPPU melalui Putusan No.4/KPPU-I/2016 merupakan jenis perkara inisiatif KPPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU memberikan klarifikasi terkait gugatan konsumen dalam kasus kartel Yamaha-Honda. Foto: HMQ
KPPU memberikan klarifikasi terkait gugatan konsumen dalam kasus kartel Yamaha-Honda. Foto: HMQ

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan posisinya sebagai Tergugat III dalam gugatan yang dilayangkan Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman (Pembeli skuter matik Honda-Yamaha), Senin, (11/11). Dalam perkara dengan Nomor 526/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini, KPPU ditarik sebagai tergugat lantaran enggan menjatuhkan putusan pemberian sanksi ganti rugi terhadap konsumen, padahal penggugat berpandangan KPPU memiliki kewenangan untuk itu.

 

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat dari LBH Korban Persaingan Usaha, Hengki Sibuea menyayangkan KPPU yang hanya menjatuhkan sanksi denda kepada Yamaha sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar Rp22,5 miliar yang disetor langsung ke kas Negara dalam Putusan No. 04/KPPU-I/2016 itu. Padahal, bukan negara yang dirugikan dalam penjualan ini, melainkan konsumen pembeli skuter matic itu sendiri. Terlebih dalam Putusan KPPU a quo, mark up yang dilakukan oleh Yamaha-Honda di tahun 2014 bisa mencapai 2 hingga 3 juta per-skuter matic. 

 

Menanggapi hal itu, KPPU berpendapat pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumen terdampak. Sekalipun dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f memang mengatur adanya kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi. Kabiro Hukum KPPU, Irma Damayanti, mengatakan hal itu hanya berlaku untuk jenis perkara laporan dengan tuntutan ganti rugi. Sementara, kasus kartel Yamaha-Honda yang diputus KPPU melalui Putusan No.4/KPPU-I/2016 merupakan jenis perkara inisiatif KPPU.

 

“Jadi ini perkara inisiatif KPPU yang sudah dikuatkan MA dan berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (11/11), di Jakarta.

 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis penanganan perkara di KPPU, yakni perkara Inisiatif dan perkara laporan. Untuk laporan juga terbagi menjadi perkara laporan biasa dan perkara laporan dengan tuntutan ganti rugi. Di situ, pelaku usaha yang menuntut adanya ganti kerugian bisa mengajukan perhitungannya sendiri terkait berapa kerugian yang dituntutnya. Jadi, bukan untuk mebayar ganti kerugian terhadap konsumen terdampak.

 

“Laporan dengan tuntutan ganti rugi itu untuk pelapor yang menuntut ganti rugi dan bukan untuk menuntut kerugian konsumen,” katanya.

 

Kendati memang telah terbukti secara sah adanya kartel antar Honda dan Yamaha, katanya, Penggugat yang mengalami kerugian akibat kartel itu akan lebih tepat bila melakukan tindakan class action. Mengingat memang KPPU tidak bisa memberikan sanksi ganti rugi dalam kasus ini.

 

(Baca: 2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014)

 

Ditambahkan oleh juru bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan memang keputusan KPPU memang dapat dijadikan dasar bagi konsumen untuk mengajukan gugatan class action di PN. Mengingat KPPU memang tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan ganti rugi kepada konsumen. Bila yang dijadikan komparasi adalah KPPU di negara lain, tentu jelas berbeda. Di beberapa negara yang ototritas persaingan usahanya digabung dengan perlindungan konsumen seperti Australia memang bisa saja menjatuhkan ganti kerugian terhadap konsumen.

 

“Masalahnya, kan di Indonesia otoritas pengawas persaingan usaha dan perlindungan konsumen berbeda, jadi kami tak berwenang,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hengky Sibuaea, bersikukuh bahwa KPPU jelas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Ia mengatakan ketentuan penetapan ganti rugi dalam pasal 47 ayat (2) huruf f tidak memberikan batasan apakah penetapan itu ‘hanya dapat’ dilakukan pada perkara laporan saja, artinya untuk perkara inisiatifpun KPPU berwenang menjatuhkan sanksi.

 

“Tanpa harus diinterpretasikan, itu jelas perintah Undang-Undang,” katanya.

 

Bahkan dalam penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf f UU 5/1999, katanya, jelas tertulis bahwa ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

 

Penjelasan

Pasal 47:

Ayat (2) Huruf f

Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

 

Hengky juga mengutip Perkom KPPU No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif sesuai Ketentuan Pasal 47 UU 5/1999. Pada halaman 6 Perkom a quo menjelaskan bahwa ‘ganti rugi merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelanggar terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan anti persaingan yang dilakukannya’.

 

Di US, katanya, memang melalui Sherman Act dan Clayton Act memang memberikan hak kepada korban untuk menggugat ganti rugi ke pelaku karena memang KPPU di US tidak diberikan kewenangan untuk menjatuhkan ganti rugi, begitupula halnya di Eropa melalui white papper private enforcement of antitrust.

 

“Kalau di Indonesia menurut kami KPPU memang diberi wewenang untuk menjatuhkan ganti rugi selain denda,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait