Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk "Tata Laksana Penegakan Dugaan Tindak Pidana Medis menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025", Rabu (3/6). Webinar ini mendiskusikan batas pertanggungjawaban pidana, etika profesi, disiplin profesi, serta mekanisme penegakan hukum supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi medis.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Asep Hendradiana, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pelindungan hak pasien dan pelindungan hukum terhadap tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
“Praktik medis mengandung risiko yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan dapat dimaknai sebagai tindak pidana medis atau malapraktik,” ucapnya.
Baca Juga:
- Ini Penyebab Terjadinya Sengketa Medis
- UU Kesehatan Kedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Restorative Justice
- UU Kesehatan Resmi Terbit, 11 UU Ini Dinyatakan Tak Berlaku
Ketua Umum Perhimpunan Konsultan Manajemen Rumah Sakit Indonesia, Prof. Abdul Halim, menyampaikan materi terkait fenomena medis yang marak terjadi saat ini. Ia menilai Pasal 305 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, membuka ruang bagi pasien untuk menggugat maupun mengadukan tenaga medis secara pidana.
Akibatnya, tenaga medis kini banyak melakukan defensive medicine dan mengalami ketakutan untuk mengambil keputusan klinis.
“Kita sebagai dokter diwajibkan secara undang-undang dan secara etika untuk menolong pasien, mengambil keputusan cepat terutama dalam kasus emergency, kemudian bertindak dalam kondisi ketidakpastian. Tetapi di saat yang sama, kita juga berpotensi dipidana karena hasil klinis yang tidak sesuai harapan keluarga pasien,” ujarnya.
















