Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 lalu. Kurang dari 24 jam kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan penting: International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden Trump untuk memberlakukan tarif.

Urutan waktunya terasa mencolok. Putusan ini memunculkan pertanyaan menarik dari sudut pandang hukum perdagangan internasional: apa implikasinya bagi sebuah kesepakatan dagang yang dinegosiasikan dengan latar belakang kewenangan hukum yang kini dinyatakan tidak mencakup pengenaan tarif?
Dari perspektif hukum, setidaknya ada dua hal yang patut dicermati.
Apakah perjanjiannya tetap berlaku?
Dalam ART, Amerika Serikat berkomitmen untuk tidak mengenakan tarif tambahan terhadap sejumlah produk Indonesia yang sebelumnya berpotensi dikenakan tarif tambahan berdasarkan presidential Executive Order 14257tahun 2025. Secara praktis, Indonesia memperoleh keringanan tarif sebagai bagian dari konsesi yang dinegosiasikan dalam ART tersebut.
Saat executive order dikeluarkan, pemerintah AS merujuk beberapa dasar hukum domestik untuk membenarkan pengenaan tarif tambahan, termasuk IEEPA, legislasi keadaan darurat nasional, serta berbagai ketentuan dalam undang-undang perdagangan Amerika Serikat. Namun, putusan Mahkamah Agung kini menutup kemungkinan penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum untuk kebijakan tarif.
Hal ini penting karena prospek pengenaan “tarif tambahan” yang tinggi merupakan bagian dari konteks yang mendorong kedua negara memasuki perundingan sejak awal.
Meskipun demikian, dari perspektif hukum internasional, perubahan dasar hukum domestik salah satu pihak tidak serta-merta membatalkan suatu perjanjian. Kedua negara dapat menilai bahwa kesepakatan tersebut tetap menguntungkan dan memilih untuk mempertahankannya sebagaimana adanya. Alternatifnya, mereka juga dapat menyesuaikan atau meninjau kembali beberapa aspek perjanjian seiring berubahnya lanskap hukum.
Dalam literatur hukum perjanjian internasional, terdapat pula doktrin yang kadang dibahas dalam situasi seperti ini. Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) mengenal konsep error yaitu kemungkinan bagi suatu negara, dalam keadaan yang sangat terbatas, untuk mempertanyakan keabsahan persetujuannya (validity of its consent) apabila persetujuan tersebut didasarkan pada kekeliruan mendasar mengenai fakta atau keadaan (fundamental mistake of fact or circumstance). Secara sederhana, apabila suatu kesepakatan dibuat berdasarkan asumsi material yang kemudian terbukti keliru, maka persetujuan yang menjadi dasar perjanjian tersebut dapat dipersoalkan dalam kondisi tertentu.
















