Dinamika Hukum di Washington: Teka Teki Dagang bagi Indonesia
OPINI

Dinamika Hukum di Washington: Teka Teki Dagang bagi Indonesia

Semua pihak tentu berharap pada stabilitas dan kepastian yang berlandaskan pada aturan. Dalam hubungan ekonomi internasional, kepastian hukum pada dasarnya juga merupakan kepentingan bersama.

•Bacaan 4 Menit
ML
Penulis Opini

Namun dalam praktiknya, alasan error hampir tidak pernah diajukan. Selain itu, baik Indonesia maupun Amerika Serikat bukan merupakan pihak pada Konvensi Wina tersebut. Walaupun banyak ketentuan inti VCLT mencerminkan hukum kebiasaan internasional, dasar error dalam Pasal 48 belum sepenuhnya jelas diakui sebagai kebiasaan internasional.  

Yang lebih penting dari perdebatan doktrinal ini adalah pelajarannya: ketidakpastian dalam hukum domestik suatu negara dapat merembet ke dalam komitmen internasional, meskipun perjanjiannya sendiri tetap berlaku.

Bagaimana dengan proses ratifikasi?

Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi memiliki kerangka hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional, perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat harus disahkan melalui undang-undang (Pasal 3). Namun, apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu 90 hari sejak penyampaian, pengesahan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden (Pasal 6).

Dalam praktiknya, ketika terjadi perubahan hukum dan politik yang cepat di negara mitra, proses ratifikasi dalam negeri seringkali berjalan dengan memperhatikan perkembangan yang sedang berlangsung.

Dalam konteks Amerika Serikat, setidaknya ada dua faktor yang relevan. Pertama, bagaimana ART diproses melalui mekanisme kelembagaan domestik. Kedua, bagaimana arah kebijakan perdagangan berkembang setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, termasuk kemungkinan penggunaan dasar hukum alternatif.

ART tidak sepenuhnya sebanding dengan jenis kesepakatan yang lebih terbatas dan bersifat sektoral yang dalam beberapa tahun terakhir disepakati Amerika Serikat, seperti perjanjian mengenai mineral kritis (critical minerals) atau perdagangan digital (digital trade), yang biasanya tidak memerlukan persetujuan Kongres maupun perubahan hukum domestik.

Di sisi lain, belum ada kesepakatan yang jelas mengenai apakah ART dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement). Kejelasan mengenai hal ini penting, karena kesepakatan perdagangan Amerika Serikat yang lebih luas secara tradisional diproses melalui Kongres dengan mekanisme Trade Promotion Authority, sebuah kerangka yang telah berakhir sejak 2021. Meskipun penulis bukan spesialis dalam hukum domestik atau hukum tata negara Amerika Serikat, konteks kelembagaan ini tetap relevan untuk memahami bagaimana komitmen perdagangan dinegosiasikan, disetujui, dan kemudian dilaksanakan.

Halaman selanjutnya:Pada saat yang sama,...
perdagangan internasionaldagangindonesia
Michelle Limenta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info