Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Ayi Solehudin, menjelaskan perkembangan kewenangan PTUN dalam menangani berbagai sengketa administrasi negara. Menurutnya, kewenangan PTUN terus mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi yang mengatur sistem peradilan di Indonesia.
“Sampai saat ini, kita masih melihat pola kewenangan yang bervariasi. Ada beberapa sengketa tata usaha negara yang masih diselesaikan melalui jalur administrasi, ada yang tetap berada di peradilan umum, dan ada yang sepenuhnya menjadi kewenangan PTUN,” ujar Ayi dalam Penataran Pengajar Hukum Peradilan TUN di Bandung, Sabtu (22/2).
Adapun kewenangan PTUN mencakup tiga kriteria utama. Pertama, sengketa harus timbul dalam lingkup tata usaha negara. Kedua, subjeknya harus melibatkan badan atau pejabat tata usaha negara. Ketiga, objeknya berkaitan dengan putusan tata usaha negara.
Baca Juga:
- APHTN-HAN Gelar Penataran Hukum PTUN, Fokus Utama Tingkatkan Kualitas Pengajaran
- Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Luncurkan Buku Ajar Hukum Tata Negara
Meskipun peraturan telah mengatur secara jelas, Ayi mengakui masih terdapat perbedaan tafsir di kalangan praktisi hukum. Beberapa undang-undang spesifik, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, secara langsung memberikan kewenangan kepada PTUN. Namun, dalam beberapa kasus, kewenangan ini masih diperdebatkan di tingkat pelaksanaan.
“Terkadang permasalahan bukan hanya pada aturan, tetapi juga pada tahap pelaksanaan dan penafsiran. Hakim, pejabat negara, dan akademisi bisa memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap kewenangan PTUN,” lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Ayi juga menyoroti tren perkara yang masuk ke PTUN. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa sengketa pertanahan menjadi kasus yang paling banyak ditangani, dengan jumlah mencapai 1.151 perkara di seluruh PTUN di Indonesia. Kasus lain yang juga cukup banyak adalah sengketa administrasi pemerintahan, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
















