Dirut Anak Perusahaan BUMN Ini Disebut Terima Uang Puluhan Ribu Dollar
Berita

Dirut Anak Perusahaan BUMN Ini Disebut Terima Uang Puluhan Ribu Dollar

Penerimaan uang berkaitan dengan fee penyewaan kapal.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang Asty Winasty di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI
Sidang Asty Winasty di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI

General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty bersama-sama dengan Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebesar AS$158.733 dan sekitar Rp311 juta. Pemberian suap bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

 

Selain Bowo, dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ada dua pihak lain yang kecipratan uang suap. Pihak pertama adalah Direktur Utama Pilog Ahmadi Hasan terkait dengan sewa menyewa kapal MT Pupuk Indonesia. "Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah AS$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia, fee yang diterima seluruhnya sebesar AS$28.500," ujar penuntut umum, Rabu (19/6).

 

Pemberian ini dilakukan secara bertahap. Termin pertama pada 27 September 2018, diduga jumlah sebesar AS$14.700, penyerahan dilakukan di Restoran Papilon Pacific Place, dan pemberian kedua pada 14 Desember 2018, sebesar AS$13.800 di kantor PT Pilog. Sehingga total pemberian seluruhnya AS$28.500.

 

Uang juga diduga mengalir kepada pihak kedua, yakni Bos Tiga Macan Steven Wang. Uang fee jatah Steven diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo. Sehingga fee yang diterima seluruhnya sebesar AS$32.300 dan sekitar Rp186,878 juta.

 

(Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Ingat Kasus OTT Serangan Fajar)

 

Uang diberikan secara bertahap, mulai pada Agustus 2018, sebesar AS$16.700 yang diserahkan secara tunai oleh Asty di kantor Steven Wang. Kemudian, pemberian pada 10 Oktober 2018, sebesar AS$15.600 di lokasi yang sama,  dan pemberian pada 21 Desember 2018, sebesar Rp186,878 juta yang ditransfer ke Rekening Bank Mandiri milik Evi Setyowati (staf umum PT Tiga Macan) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp112 juta dan Rp74,862 juta.

 

Dugaan keterlibatan Ahmadi

Penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Ahmadi bisa menerima uang tersebut. Dalam surat dakwaan Asty, Jaksa hanya memaparkan sejumlah pertemuan yang dilakukan Ahmadi dengan beberapa pihak terkait termasuk Asty dan Bowo Sidik terkait kerja sama penyewaan kapal.

 

Jaksa menduga keterlibatan Ahmadi bermula saat ia dihubungi Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang mengirimkan pesan Whatsapp kepadanya untuk mengajak bertemu dengan Bowo di Hotel Mulia Senayan pada 8 Desember 2017.

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bowo dengan Aas Asikin Idat selaku Direktur Utama PT PIHC dan Tossin yang meminta keduanya agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS/cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan PT HTK sehingga Kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

 

PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal M.T. Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerjasama dengan PT KCS untuk pengangkutan amoniak dengan jangka waktu 5 tahun sejak 2013 sampai tahun 2018.

 

(Lihat juga: Tersangka Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Diperiksa KPK)

 

Namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT PIHC, kontrak kerjasama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

 

Setelah itu Ahmadi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bowo dan para pihak terkait. Ujungnya ada nota kesepahaman yang ditandatangani Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK dan Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT Pilog pada 26 Februari 2018.

 

"Dalam MoU tersebut disepakati bahwa PT PILOG akan menyewa Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Kemudian Terdakwa melaporkan penandatanganan MoU tersebut kepada Bowo Sidik, dan Achmad Tossin Sutawikara," terang Jaksa. 

Tags:

Berita Terkait