Disahkan Jadi UU RCEP, Pemerintah Harus Mampu Atasi Sejumlah Tantangan Ekonomi
Terbaru

Disahkan Jadi UU RCEP, Pemerintah Harus Mampu Atasi Sejumlah Tantangan Ekonomi

Antara lain melalui peningkatan persaingan di pasar domestik, intensifikasi, pelaksanaan roadmap making Indonesia 4.0, percepatan penguatan infrastruktur telekomunikasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES

Palu rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menandakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam menjalin kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan dengan sejumlah negara.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Lodewijk dalam rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (30/8/2022).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Aria Bima dalam laporan akhirnya berpandangan UU tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (UU RCEP) telah mendapat persetujuan secara bulat dari seluruh fraksi di komisi yang dipimpinnya. Melalui aturan perjanjian tersebut menjadi instrumen dalam melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

“Seluruh Fraksi telah menyetujui bahwa perjanjian kemitraan ekonomi regional harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,” ujarnya.

Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar memperluas jangkauan indonesia memasuki rantai nilai global. Menurutnya, ada proyeksi sejumlah tantangan yang bakal terjadi sepanjang perjanjian kemitraan tersebut dilaksanakan.

Karena itulah, pemerintah diharapkan betul agar dapat mengantisipasi sejumlah tantangan yang bakal terjadi yakni melalui peningkatan persaingan di pasar domestik. Kemudian, intensifikasi, pelaksanaan roadmap making Indonesia 4.0, percepatan penguatan infrastruktur telekomunikasi. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan masih diperlukannya penguatan di bidang keamanan siber dalam perekonomian digital. Begitu pula soal peningkatan ketrampilan tenaga kerja di bidang teknologi. Serta peningkatan digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahkan, optimalisasi sistem perizinan dan investasi melalui online system submission (OSS) hingga harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen dalam  menjawab tantangan terhadap perdagangan bebas regional yang bakal terjadi nantinya.

Tags:

Berita Terkait