Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan 10 orang. Selain Henri Alfiandi (HA) yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- KPK Beri ‘Wejangan’ Kepada Penyelenggara Negara di MA
- Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
KPK menyebut Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.