Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J sebanyak dua kali pada bagian kepala sesaat setelah korban mengerang kesakitan.
Dalam pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J di bekas rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
“Bahwa dari fakta hukum, jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanan menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti,” kata JPU Rudy Irmawan, Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
- 6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
- Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
- Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
Jaksa mengungkapkan, salah satu fakta yang menunjukkan hal tersebut adalah Ferdy Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakannya untuk membunuh Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari,” terang Jaksa.
Jaksa juga meyakini bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi tenang atau emosional saat membunuh Brigadir J pada waktu yang cukup tidak terlalu panjang.