Diusulkan Ketentuan Outsourcing Diatur dalam UU Khusus
Terbaru

Diusulkan Ketentuan Outsourcing Diatur dalam UU Khusus

Angkatan kerja muda dinilai lebih menggemari format kerja fleksibel.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menegaskan kalangan pekerja/buruh pada intinya menolak sistem kerja alih daya/outsourcing. “Karena dasar hukumnya kurang jelas dan dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Dalam diskusi Pakar Nasional 6.0 yang diselenggarakan HKHKI bertema Format Kerja Era Digitalisasi & Tren Alih Daya Pasca PP No. 35/2021, Rabu (13/7/2022) menyimpulkan sedikitnya 3 hal. Pertama, penting bagi Indonesia untuk mengejar ketinggalan dalam pengembangan SDM, terutama terkait dengan soft-skill dan bidang IT, karena SDM yang memiliki literasi digital tinggi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing.

Kedua, format kerja baru akan terus berkembang terutama dengan maraknya teknologi dan digitalisasi. Hal ini sangat diminati oleh Angkatan kerja saat ini yang didominasi oleh generasi muda (Millennial & Gen Z). Sayangnya aturan yang ada saat ini belum mencakup pekerja-pekerja informal.

Ketiga, Indonesia harus segera membuat dan mempersiapkan peraturan yang secara khusus mengatur alih daya tanpa harus menunggu visi Indonesia Emas 2045, karena kebutuhan terkait perkembangan teknologi akan terus meningkat tanpa harus menunggu tahun 2045.

Tags:

Berita Terkait