Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Laras Faizati Singgung Keadilan dan Ruang Kritik
Terbaru

Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Laras Faizati Singgung Keadilan dan Ruang Kritik

Laras berharap putusan ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perluasan ruang berekspresi di Indonesia.

Resa Esnir
Bacaan 3 Menit
Laras Faizati Khairunnisa saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) terkait kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demontrasi di Jakarta, Agustus 2025 lalu. Foto: RES
Laras Faizati Khairunnisa saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) terkait kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demontrasi di Jakarta, Agustus 2025 lalu. Foto: RES

Terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan tanpa dipenjara selama 6 bulan dan langsung bebas dengan masa pengawasan 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP (lama, red)," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Hukumonline.com

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Hukumonline.com

Kemudian, Hakim melanjutkan pembacaan vonisnya dengan memerintahkan agar Laras segera dibebaskan hari ini juga. "Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan ini," ujar I Ketut Darpawan yang disambut rasa gembira dari para pendukung Laras.

Hukumonline.com

Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Seperti diberitakan sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini lebih ringan dari empat dakwaan alternatif yang disusun jaksa sebelumnya yakni Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, Laras yang masih berada di ruang pengadilan langsung memeluk erat ibundanya. Tangis haru keluarga pecah, disambut sorak dan tepuk tangan para pendukung yang mengawal persidangan sejak pagi.

Hukumonline.com

Dalam pernyataannya, Laras mengaku perasaannya campur aduk atas putusan tersebut. “Perasaan aku fifty-fifty, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi yang paling penting, pulang ke rumah. Akhirnya, saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan saya ditahan,” kata Laras.

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan keadilan dalam perkara ini belum sepenuhnya terwujud. “Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.

Hukumonline.com

Laras menilai seharusnya kritik, opini, dan ekspresi kemarahan atas nama kemanusiaan tidak bisa dipidana. “Seharusnya opini dan kritik dan ungkapan kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dianggap bentuk kriminal,” ucapnya disambut sorakan pendukung.

Hukumonline.com

Ia juga menyinggung masih bebasnya anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan rantis hingga tewas. “Sementara semua oknum-oknum polisi yang melindas mereka bebas di luar sana,” kata Laras miris.

Hukumonline.com

Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan publik yang mendukungnya selama proses hukum kasus ini. Ia menyebut kekuatannya berasal dari keyakinan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya. Ia juga berharap putusan ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perluasan ruang berekspresi di Indonesia.

Hukumonline.com

“Saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi untuk kaum muda, perempuan yang bersuara, dan masyarakat yang haus akan keadilan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info