Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum, DJP Kodifikasi Ketentuan PKKU
Terbaru

Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum, DJP Kodifikasi Ketentuan PKKU

Latar belakang penerbitan PMK 172/2023 adalah perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam pengaturan terbaru tersebut, lanjut Dwi, diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border. Selain itu juga diatur mengenai Penyesuaian Keterkaitan (corresponding adjustment) untuk TP domestik.

Pokok pengaturan PKKU pada PMK ini adalah sebagai berikut. Pertama, soal transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan PKKU. Penerapan dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau saat terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Tahapan PKKU meliputi pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.

Kedua, soal pengawasan dan penerapan PKKU. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU. Kemudian, pengujian kepatuhan dilakukan meliputi pengujian pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan pengujian atas penerapan PKKU.

Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa. Penyesuaian ini sebagai dasar perhitungan PPN terutang dalam hal harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

Ketiga, soal dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Dokumen dan/atau informasi pendukung—bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU—adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer. Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info