DPD Usul RUU Sistem Pengelolaan SDA Masuk Prolegnas Perubahan
Terbaru

DPD Usul RUU Sistem Pengelolaan SDA Masuk Prolegnas Perubahan

Keberadaan UU Sistem Pengelolaan SDA nantinya dapat mencegah semakin besarnya penguasaan SDA oleh segelintir orang dan asing, ketimpangan, ketidakadilan, dan pengrusakan lingkungan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Proses evaluasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 perubahan masih berjalan. Pemerintah, DPR, dan DPD mengusulkan RUU baru agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2022 perubahan. Seperti Dewan Perwakila. Daerah (DPD) melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) mengusulkan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Ketua PPUU DPD Dedi Iskandar Batubara mengatakan RUU Sistem Pengelolaan SDA dianggap membawa kemajuan dan kemakmuran sebagaimana amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945. Karenanya diperlukan adanya aturan setingkat UU yang mampu mengatur sistem pengelolaan SDA yang mumpuni serta menjadi payung hukum dan rujukan bagi sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaaan SDA sesuai dengan perkembangan zaman.

“Agar lebih cepat membawa kemajuan dan kemakmuran bangsa sesuai amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945,” ujarnya dalam dapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/8/2022) kemarin.

Dedi berpandangan bila terdapat UU Sistem Pengelolaan SDA dalam implementasinya bakal terdapat pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang efektif. Khususnya dalam pengelolaan SDA secara cerdas bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat luas. Selain itu, UU Sistem Pengelolaan SDA dapat mencegah semakin besarnya penguasaan SDA oleh segelintir orang dan asing, ketimpangan, ketidakadilan dan pengrusakan lingkungan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan RUU Prolegnas Prioritas 2022, DPD bersepakat dalam menyelesaikan pembahasan berbagai RUU yang telah terdapat maupun sedang menunggu surat presiden (Surpres). Sementara terhadap yang masih berstatus menunggu penetapan dalam paripurna DPR agar tetap dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022, serta dapat dituntaskan pembahasannya pada kurun waktu 2022-2023.

Terkait dengan RUU tentang Daerah Kepulauan yang menjadi usul inisiatif DPD belum nampak kejelasan nasib pembahasan. “DPD terus mendorong agar RUU Daerah Kepulauan dapat dibahas di Baleg agar mendapat kejelasan pembahasan.”

Senator asal Sumatera Utara itu mengapresiasi sekaligus merespon pandangan dan dukungan pemerintah terkait beberapa usul RUU untuk Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 usul DPD, maupun usulan pemerintah. Seperti RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara terkait dengan Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan, DPD mengusulkan dua RUU yakni RUU Perubahan atas No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan RUU Perubahan atas UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sedangkan untuk Prolegnas Prioritas 2023, DPD mengusulkan 5 RUU yakni RUU Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kemudian RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dan RUU tentang Pemerintahan Digital. “Kami berharap, kerja sama ini dapat terjalin baik antara Baleg dengan PPUD,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya berpandangan semua catatan dan usulan bakal menjadi pertimbangan dan pembahasan dalam tingkat Panitia Kerja (Panja) berikutnya. Pembahasan berbagai usulan RUU dari pemerintah, Fraksi Partai, Komisi, maupun DPD bakal dibahas mendalam terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. “Apa yang menjadi catatan ibu bapak akan kita bahas di tingkat panja berikutnya.”

Tags:

Berita Terkait