DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Pemasyarakatan
Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat terkait konsep tujuan pemidanaan dan pemasyarakatan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk membahas lebih jauh materi materi RUU tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, RUU Pemasyarakatan belum terkoneksi (harmoni/sinkron) dengan UU lain secara maksimal. Bahkan tidak secara komprehensif mengatur materi lain di luar isu lapas. Misalnya, ketentuan restraining order atau perintah konseling sebagai salah satu bentuk hukuman yang sudah ada dan berlaku dalam UU KDRT. Keempat, RUU Pemasyarakatan dipandang belum maksimal mengedepankan pertimbangan potensi pelanggaran HAM.

 

Selain itu, aturan penggunaan senjata dan kekuatan oleh petugas tidak diatur secara rinci mengenai pembatasannya. Kemudian, aturan mengenai penggunaan sel tutupan diatur tanpa syarat dan ketentuan yang jelas. Aspek pemenuhan HAM untuk kelompok dengan kebutuhan spesifik seperti anak, perempuan, difabel, terpidana mati sampai kebutuhan akan akses kesehatan seperti untuk ODHA dan pengguna narkotika juga belum dimuat secara komprehensif dalam RUU Pemasyarakatan ini.

 

“Apabila konsep yang menjadi dasar pembentukan RUU Pemasyarakatan ini saja masih belum terlalu kuat, tidak ada kebutuhan untuk membahas lebih jauh materi dari RUU tersebut,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait