DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?
Utama

DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?

DPR RI menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

CR 35/Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 5 Menit

Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua Sufmi Ahmad Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.  

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

Anggota Non Aktif Diproses MKD

Terkait dengan status anggota DPR yang dinonaktifkan partai. Dasco menegaskan penonaktifan bersifat preventif sambil menunggu proses di mahkamah partai. Hasil akhir akan ditentukan setelah sidang etik yang melibatkan MKD bersama mahkamah partai masing-masing.

“Pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai,” ujarnya.

Ia menekankan mekanisme penyelesaian sudah diatur sesuai ketentuan. Karena itu, kepastian apakah seorang anggota dapat kembali aktif atau tidak akan bergantung pada hasil sidang etik yang tengah diproses. “Kita akan melihat hasil sidang etiknya nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi,” jelasnya.

Dasco juga menyebut dinamika terkait penonaktifan anggota sejauh ini hanya terjadi di beberapa partai politik. Meski demikian, pimpinan DPR akan tetap melakukan pengecekan dan koordinasi melalui MKD untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Dasco menegaskan fokus pimpinan DPR adalah merespons isu yang langsung disampaikan kepada lembaga tersebut. Namun, ia juga membuka ruang koordinasi dengan institusi lain yang relevan agar setiap proses berjalan dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info