Adapun tuntutan 17+8 yang beberapa waktu belakangan disuarakan publik berisi desakan agar DPR melakukan penghematan, memangkas fasilitas, dan memperkuat transparansi. Paket tuntutan itu mencakup 17 butir pokok dan 8 tambahan yang menekankan pada efisiensi, akuntabilitas, serta disiplin penggunaan anggaran negara.
Perlu dikritisi
Terpisah, Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan meski mengapresiasi kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat dan keberaniannya menghapus tunjangan perumahan yang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini, namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi.
Pertama, tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan anggota DPR. Ini dua tunjangan yang maknanya sama untuk menghormati jabatan anggota DPR. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar yakni Rp 9.700.000 untuk tunjangan jabatan, sementara Rp 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR.
Kedua, terpenting selain tercantum sebagai take home pay, DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi. Tunjangan-tunjangan terkait reses dan aspirasi ini memang tak diberikan setiap bulan, tetapi setiap kali reses dan kunjungan ke dapil. Dan harus diketahui bahwa jumlah kunjungan seorang anggota ke daerah pemilihan itu totalnya 12 kali kunjungan yang dibagi dalam 3 kluster: kunjungan pada masa reses (5 kali); kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses (1 kali setahun selama 5 hari), kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang (6 kali setahun).
“Kalau ditotalin jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu,” ujar Lucius Karus dalam keterangannya.
Kunjungan ke dapil di atas ini belum termasuk kunker komis, kunker keluar negeri. Jadi dari kegiatan kunker dengan ragam jenisnya itu, pundi-pundi pendapatan anggota bisa jadi masih cukup banyak. Semestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal varian kunker-kunker ini beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing. “Moratorium kunjungan keluar negeri nggak seberapa jika dibandingkan dengan kunjungan-kunjungan anggota ke dapil dengan jumlah keseluruhan menjadi 12 kali kunjungan,” kritiknya.
Menurutnya, tugas mendasar yang jauh lebih penting adalah menata kembali aturan-aturan terkait gaji dan tunjangan pejabat (DPR dan eksekutif). Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980. Beberapa aturan turunan terkait tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah sejak tahun 1990-an.
“Ini kan banyak sekali peraturan turunan yang usianya sudah lama. Seharusnya momentum evaluasi yang dilakukan DPR, juga menyasar hal yang lebih mendasar yaitu terkait dengan aturan-aturan yang sudah sangat lama tidak direvisi.”
















