DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?
Utama

DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?

DPR RI menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.

CR 35/Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 5 Menit
Pimpinan DPR RI Sufmi Ahmad Dasco (tengah), Saan Mustopa (kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) saat konferensi pers merespons tuntutan 17+8 di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Pimpinan DPR RI Sufmi Ahmad Dasco (tengah), Saan Mustopa (kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) saat konferensi pers merespons tuntutan 17+8 di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab tuntutan publik dengan menetapkan serangkaian langkah penghematan dan pengetatan fasilitas bagi anggotanya. Hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, diputuskan penghentian sejumlah tunjangan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penegasan mekanisme bagi anggota yang dinonaktifkan partai politik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, menjelaskan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9/2025).

Baca Juga:

Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Serukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan!

PBB Desak Pemerintah Indonesia Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demonstrasi

Menurutnya, ada enam poin keputusan yang menjadi acuan baru bagi lembaga legislatif. Pertama, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada seluruh anggota dewan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, dengan pengecualian hanya untuk undangan resmi kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi menyeluruh. Komponen yang dipangkas meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi menerima hak keuangan selama status nonaktif masih berlaku.

Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan anggota berjalan sesuai ketentuan. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” tegas Dasco saat membacakan hasil keputusan pimpinan DPR dan fraksi.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Ia menegaskan komitmen transparansi akan menjadi pijakan DPR dalam setiap kebijakan.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info