Drama War Tiket Coldplay dan Sifat Kompulsif Masyarakat Indonesia
Kolom

Drama War Tiket Coldplay dan Sifat Kompulsif Masyarakat Indonesia

Maraknya calo tiket sampai rentannya penipuan penjualan tiket konser. Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap mengenai hal ini, misalnya mencontoh yang dilakukan Taiwan.

Bacaan 9 Menit

Mengutip perkataan Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Fungsi dan Perkembangan Hukum, Bandung: PT Alumni, 2002, hlm. 8, hukum yang baik adalah hukum yang berkembangan dengan masyarakat. Sang tokoh mengatakan bahwa terkait peranan hukum tidak boleh menunjukan kelesuan (malaise) dalam pembangunan. Mochtar menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah sosial tidak bisa dilepaskan dari nilai (values) yang berlaku di suatu masyarakat, sehingga hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Dalam hal ini hukum tidak boleh kalah dengan adanya perkembangan terobosan yang dikembangkan oleh oknum untuk menodai nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Indonesia dapat belajar dari Taiwan dalam menjaga perkembangan budaya dan industri kreatif di negaranya. Legislatif Yuan pada tanggal tahun 2019 telah meloloskan “Development of the Cultural and Creative Industries Act” atau “Cultural Act”, yaitu sebuah undang-undang yang mengharuskan pelaksanaan evaluasi dampak terhadap budaya sebagai bagian dari proses peluncuran kebijakan, hukum dan proyek berskala nasional. Penerbitan undang-undang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keragaman budaya, serta hak masyarakat dalam menjalani kehidupan berbudaya. Undang-undang ini juga sesuai dengan pelaksanaan ketentuan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Deklarasi Universal United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tentang Keragaman Budaya, dan Konvensi tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya. 

Dalam Pasal 6 Cultural Act, kita dapat melihat keseriusan pemerintah Taiwan dalam melakukan terobosan pembaruan hukum dalam budaya dan industri kreatif yang sesuai dengan kebutuhan yang ada, yaitu: “The central Competent Authority shall formulate a development policy for Cultural and Creative Industries and review and revise the policy every four years for the Executive Yuan’s approval so as to be the policy basis to promote the development of Cultural and Creative Industries. The central Competent Authority shall, in conjunction with the central authority in charge of the end enterprise concerned, establish a statistical scheme on the Cultural and Creative Industries and publish annual report on Cultural and Creative Industries every year.”

Dalam pasal tersebut, Kementerian Kebudayaan Taiwan (MOC) setiap empat tahun sekali akan menggelar rapat nasional di bidang budaya, untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan budaya. Evaluasi empat tahunan tersebut menghasilkan peraturan yang dibutuhkan sesuai dengan perubahan masyarakat. Dalam perkembangannya, Eksekutif Taiwan mengusulkan Rancangan Amandemen “Cultural Basic Act” untuk menghukum calo tiket pertunjukan musik yang menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari aslinya.

Kabinet menyetujui amandemen Amandemen “Cultural Basic Act” pada rapat kabinet pada bulan April 2023 dan akan merujuk RUU tersebut ke Badan Legislatif untuk dibahas. Amandemen “Cultural Basic Act” selanjutnya disahkan oleh kabinet Taiwan, peraturan tersebut nantinya akan melarang oknum atau calo membeli tiket dan menjual lagi lembaran tiket dengan harga tinggi. Di bawah aturan yang diusulkan, mereka yang ketahuan menjual kembali tiket untuk acara budaya di atas nilai nominal atau harga jual kembali yang ditentukan dapat menghadapi hukuman mulai dari 10 hingga 50 kali lipat dari harga asli setiap tiket yang mereka coba jual. Pemerintah Taiwan akan menjatuhkan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda membayar NT$3 juta (tiga juta New Taiwan Dollar). Termasuk juga kepada orang-orang yang menggunakan informasi dan metode yang menyesatkan termasuk algoritma online, menggunakan "scalper bots" dan perangkat lunak jenis lain untuk mengambil tiket secara online dalam jumlah besar untuk dijual kembali

Amandemen tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah daerah dapat meminta bantuan polisi untuk menyelidiki jaringan calo. MOC juga akan menyerahkan rencana untuk menggunakan nama asli konsumen saat membeli tiket dan mengembangkan platform yang didedikasikan untuk menjual kembali dan memperdagangkan tiket. Kabar gembiranya dari aturan itu adalah pemerintah memberikan mereka yang melaporkan calo akan diberikan hingga NT$100.000 atau hingga 20% dari jumlah denda pelaku sebagai hadiah.

Menurut penelusuran yang dilakukan, amandemen undang-undang tersebut muncul dua bulan setelah girl groupBlackpink mengadakan dua konser di Kota Kaohsiung, Taiwan, pada tanggal 18 dan 19 Maret 2023, ketika tiket yang dijual oleh calo melonjak hingga 40 kali lipat dari harga aslinya menjadi masing-masing NT$400.000. Sebelumnya, boybandSuper Junior juga mengadakan dua konser November 2022 lalu dan melihat harga tiket yang dijual kembali naik hingga 17 kali lipat dari harga aslinya. Amandemen tersebut dilakukan di tengah lonjakan jumlah acara seni dan budaya setelah pencabutan pembatasan COVID-19 yang membuat penonton konser reguler kehilangan tiket.

Tags:

Berita Terkait