Dugaan Diskriminasi Rasial Mahasiswa Papua Harus Diselesaikan Secara Hukum
Berita

Dugaan Diskriminasi Rasial Mahasiswa Papua Harus Diselesaikan Secara Hukum

Karena ada sanksi pidana dan denda bagi pelaku diskriminasi rasial dalam peristiwa penyerangan mahasiswa Papua ini. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menindak tegas pelaku rasisme pada pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 17 UU No.40 Tahun 2008 juga menyebut setiap orang yang melakukan penganiayaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis juga dapat dikenakan pidana ditambah sepertiga dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. “Jadi intinya ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi dan tindakan rasial,” papar pria yang disapa Mayong itu.

 

Atas dasar itu, YLBHI/LBH mendesak pemerintah melakukan setidaknya 4 hal. Pertama, aparat penegak hukum segera memproses penegakan hukum untuk mengadili dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat dan/atau warga yang melakukan diskriminasi rasial atau pelanggaran hukum dan HAM terhadap mahasiswa Papua di berbagai wilayah. Kedua, Komnas HAM perlu melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian, TNI, dan ormas.

 

Ketiga, mengupayakan penyelesaian persoalan diskriminasi rasial terhadap warga Papua dengan pendekatan penegakan hukum dan HAM, bukan keamanan. Karena itu, penambahan atau pengiriman aparat keamanan ke Papua harus dihentikan dan menarik kembali aparat yang telah dikirim ke Papua. Keempat, pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat harus memastikan tindakan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga Papua tidak berulang.

 

Tindak tegas

Terpisah, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menindak tegas pelaku rasisme pada pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019 yang berbuntut kerusuhan di Papua.

 

"Saya juga telah memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum tindakan diskriminasi, ras dan etnis yang rasis secara tegas," ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Istana Bogor, Jabar, Kamis petang seperti dikutip Antara.

 

Jokowi mengaku akan terus mengikuti kondisi situasi di Papua pascakerusuhan 19 Agustus 2019. Tapi, menurutnya hingga kini kondisi di tanah Papua sudah berangsur normal. "Saya terus mengikuti perkembangan yang ada di tanah Papua, dan alhamdulillah situasi sudah berjalan normal kembali," ujar Jokowi.

 

Menurutnya, permintaan maaf atas rentetan kejadian itu sudah disampaikan sebagai wujud kebesaran hati pemerintah dan masyarakat Papua untuk saling memaafkan. Terlebih, ia mengaku sudah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak para oknum yang terlibat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info