Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi, DJKI Susun Aturan Lisensi Musik Era Digital
Terbaru

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi, DJKI Susun Aturan Lisensi Musik Era Digital

Saat ini aturan dimaksud tinggal menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan distribusi royalti bagi musisi dan pencipta lagu sempat menjadi pebincangan publik setelah munculnya nada protes dari asosiasi musisi yakni Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). Mereka menyampaikan keberatan terkait substansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mereka juga mengajukan keberatan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021, regulasi pelaksanaan PP di atas.

Menurut AMPLI, peraturan yang diharapkan bisa membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, justru dinilai berpotensi melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Menteri Hukum dan HAM Yasonnya Laily menyebut bahwa pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.

“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna, seperti dikutip dari laman DJKI, Rabu (9/3).

Baca:

Menurut Yasonna, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.

“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.

Razilu menjelaskan pula bahwa kini DJKI telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.

“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi.  Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.

DJKI juga akan terus mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu/musik di era digital. Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.

“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu/musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” ucapnya.

Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual. DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif, salah satunya dengan mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.

Tags:

Berita Terkait