Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar dan Pencucian Uang
Berita

Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar dan Pencucian Uang

Uang suap diberikan terkait pengadaan dan perawatan pesawat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Pada 29 Agustus 2012, Hadinoto diangkat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia berdasarkan Akta Nomor 27 Tanggal 29 Agustus 2012 Notaris Jose Dima Satria tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citilink Indonesia. Selanjutnya pada 30 Agustus 2012, Hadinoto menerima fee dari Airbus melalui European Aeronautic Defense and Space Company (EADS) dan Connaught International sebesar AS$166.000 atau setara dengan Sin$207.168 yang diterimanya melalui rekeningnya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Tak hanya itu, Hadinoto juga menerima uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Jaksa mengungkap, atas dipilihnya pesawat Bombardier CRJ1.000NG oleh Garuda Indonesia, kemudian Hadinoto menerima fee dari Bombardier yang diberikan melalui HMI dan Summervile Pasific Inc sebesar AS$1,530 juta yang diterima oleh Hadinoto melalui rekeningnya di SCB Singapura nomor rekening 0319441369. Selanjutnya penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Pada 7 Mei 2014, Hadinoto menerima uang fee dari ATR melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600 sebesar AS$300 ribu atau setara dengan Sin$371.700 dengan menggunakan rekening miliknya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Fasilitas

Tidak hanya menerima suap dalam bentuk uang, Hadinoto juga disebut Jaksa menerima sejumlah fasilitas. Beberapa di antaranya pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk delapan kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati terdakwa sebesar Rp7.734.623 di mana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Selanjutnya pada 11 Juni 2011, Terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, Hadinoto, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat yang disewa oleh PT Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yang dikeluarkan oleh PT Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar AS$4.200.

TPPU

Hadinoto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Ia diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar AS$2,302.974,08 dan EUR477.540 terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700. Ia lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total Sin$130 ribu.

Hadinoto juga mentransfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar Sin$18.724,5 pada 2 September 2011. Terakhir, Hadinoto mentrasfer Sin$30 ribu ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura. Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total Sin$2,15 juta. Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar Sin$1,145 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya menerima suap dan hadiah, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara terkait pencucian pang Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) pada Senin, 1 Februari 2021.

Tags:

Berita Terkait