Eksekusi Trust Asing di Indonesia: Ringkasan Praktis dengan Terminologi Hukum
OPINI

Eksekusi Trust Asing di Indonesia: Ringkasan Praktis dengan Terminologi Hukum

Eksekusi trust asing di Indonesia menghadapi tantangan struktural karena sistem hukum nasional tidak mengenal pemisahan kepemilikan. Pengadilan lebih menekankan substansi daripada formalitas, dengan fokus pada kendali nyata dan kepentingan ekonomi. Pesan utamanya jelas: trust yang sah di luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia.

•Bacaan 4 Menit
PM
Penulis Opini

Pelepasan Kendali Efektif sebagai Syarat Utama

Kunci keberlakuan trust di mata pengadilan Indonesia adalah pelepasan kendali yang nyata. Jika settlor masih mengendalikan atau menikmati hasil aset, trust tidak akan diakui sebagai pemisahan kepemilikan.

Contoh kasus seperti: Trust didanai dari harta bersama suami-istri, Settlor tetap menentukan arah investasi melalui trustee, dan pengeluaran keluarga dibayar dari rekening trust.

Dalam situasi ini, trust tidak akan melindungi aset dari klaim pasangan atau kreditor. Pengadilan akan menilai bahwa kepemilikan substantif tetap berada pada settlor.

Penegakan Bersifat Teritorial

Prinsip yurisdiksi Indonesia bersifat teritorial. Artinya, pengadilan hanya berwenang atas aset yang berada di wilayah Indonesia.

Implikasinya: 1) trustee asing tidak dapat langsung diperintahkan oleh pengadilan Indonesia, 2) putusan biasanya diarahkan pada aset lokal, misalnya pembagian harta bersama atau kompensasi atas nilai aset luar negeri, dan 3) aset offshore dapat diperhitungkan dalam pembagian, tetapi tidak dapat dieksekusi secara langsung.

Dengan demikian, perlindungan trust asing terhadap aset domestik sangat terbatas.

Keterbatasan Alat Bukti

Indonesia tidak mengenal mekanisme discovery luas seperti di common law. Hakim lebih banyak bergantung pada bukti tidak langsung, pola transaksi, atau adanya indikasi penguasaan.

Contohnya seperti aliran dana dari rekening trust ke pengeluaran pribadi, dokumen internal yang menunjukkan pengaruh settlor, serta kesaksian mengenai penggunaan aset trust untuk kepentingan keluarga.

eksekusiasingkepemilikanpengadilan
Prawidha Murti

Founder dari Prawidha & Co.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info