Pelepasan Kendali Efektif sebagai Syarat Utama
Kunci keberlakuan trust di mata pengadilan Indonesia adalah pelepasan kendali yang nyata. Jika settlor masih mengendalikan atau menikmati hasil aset, trust tidak akan diakui sebagai pemisahan kepemilikan.
Contoh kasus seperti: Trust didanai dari harta bersama suami-istri, Settlor tetap menentukan arah investasi melalui trustee, dan pengeluaran keluarga dibayar dari rekening trust.
Dalam situasi ini, trust tidak akan melindungi aset dari klaim pasangan atau kreditor. Pengadilan akan menilai bahwa kepemilikan substantif tetap berada pada settlor.
Penegakan Bersifat Teritorial
Prinsip yurisdiksi Indonesia bersifat teritorial. Artinya, pengadilan hanya berwenang atas aset yang berada di wilayah Indonesia.
Implikasinya: 1) trustee asing tidak dapat langsung diperintahkan oleh pengadilan Indonesia, 2) putusan biasanya diarahkan pada aset lokal, misalnya pembagian harta bersama atau kompensasi atas nilai aset luar negeri, dan 3) aset offshore dapat diperhitungkan dalam pembagian, tetapi tidak dapat dieksekusi secara langsung.
Dengan demikian, perlindungan trust asing terhadap aset domestik sangat terbatas.
Keterbatasan Alat Bukti
Indonesia tidak mengenal mekanisme discovery luas seperti di common law. Hakim lebih banyak bergantung pada bukti tidak langsung, pola transaksi, atau adanya indikasi penguasaan.
Contohnya seperti aliran dana dari rekening trust ke pengeluaran pribadi, dokumen internal yang menunjukkan pengaruh settlor, serta kesaksian mengenai penggunaan aset trust untuk kepentingan keluarga.
















