Penutup
Eksekusi trust asing di Indonesia menghadapi tantangan struktural karena sistem hukum nasional tidak mengenal pemisahan kepemilikan. Pengadilan lebih menekankan substansi daripada formalitas, dengan fokus pada kendali nyata dan kepentingan ekonomi.
Bagi keluarga dan praktisi, pesan utamanya jelas: trust yang sah di luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia. Perencanaan kekayaan lintas batas harus mempertimbangkan kerangka hukum domestik, agar struktur yang dibangun tidak runtuh ketika diuji di pengadilan Indonesia semaksimal mungkin. Dan pastikan menggunakan instrumen-instrumen yang diakui di Indonesia untuk mendukung trust asing tersebut, seperti: surat wasiat atau perjanjian perkawinan (Prenup dan Postnup)
*) Prawidha Murti, S.H., Founder dari Prawidha & Co.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















