Keterbatasan ini membuat pembuktian sering bergantung pada kreativitas pihak yang bersengketa dalam menghadirkan bukti, baik tertulis maupun saksi-saksi serta ahli
Prinsip Yudisial Utama
Dalam menilai trust asing, pengadilan Indonesia berpegang pada tiga prinsip fundamental: 1) Keadilan – putusan harus mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban, 2) Itikad baik – struktur hukum tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan aset atau menghindari kewajiban, dan 3) Penguasaan nyata (penguasaan nyata) – siapa yang benar-benar mengendalikan dan menikmati aset adalah pemilik substantif.
Jika trust dianggap dibuat dengan itikad buruk, pengadilan cenderung menembus struktur formal dan menilai kepemilikan substantif.
Perjanjian Perkawinan Lintas Negara (Cross Border)
Trust sering dikombinasikan dengan perjanjian perkawinan lintas batas. Walaupun perjanjian perkawinan diakui dalam hukum Indonesia, pengadilan tetap menilai apakah penguasaan substantif atas aset benar-benar berpindah.
Jika ternyata kendali tetap berada pada salah satu pihak, maka aset tetap dapat dimasukkan dalam sengketa perkawinan. Dengan demikian, trust tidak otomatis melindungi aset dari klaim pasangan.
Implikasi Praktis bagi Klien
Bagi praktisi dan klien, beberapa poin penting perlu diperhatikan: 1) keabsahan trust di luar negeri tidak menjamin perlindungan di Indonesia, 2) aset domestik tetap berisiko masuk dalam sengketa perkawinan, warisan, atau kreditor, 3) struktur harus dirancang agar tahan terhadap pengawasan pengadilan Indonesia, dan 4) pelepasan kendali efektif adalah syarat utama.
Dengan terminologi hukum seperti kepemilikan yuridis, kepemilikan manfaat, penguasaan nyata, dan itikad baik, klien dapat memahami bahwa trust asing bukanlah “tameng absolut” di Indonesia.
















