“Atau delapan kewenangan Peradi sebagaimana diatur dalam UU RI No. 18/2003 tentang Advokat merupakan kewenangan atributif yang diberikan secara langsung oleh undang-undang. Pembentukan organ negara adalah perintah UU organik yang mengatur bentuk lembaga serta organ negara itu sendiri, sehingga tentunya basis legitimasi secara hukum telah diberikan oleh UU itu sendiri. Mekanisme pembentukannya sama seperti pemerintah membentuk badan hukum publik lainya seperti membentuk organ pemerintahan daerah, baik provinsi, kab/kota dan lain-lain,” tutup Fahri Bachmid.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). |