Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi
Utama

Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi

Penindakan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima Dewan Kehormatan Peradi agar bisa diperiksa. Putusan DKD bisa diajukan banding ke DKP sebagai putusan tingkat akhir.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi organisasi advokat: BAS
Ilustrasi organisasi advokat: BAS

Di tengah hebohnya perihal pengunduran diri Advokat Senior Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan DPN Peradi, terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik atas dirinya di Dewan Kehormatan Peradi yang dilayangkan oleh Hotma P.D. Sitompoel. Atas pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan No.45/PERADI/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 pada 29 September 2021 yang menyatakan Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian putusan itu diajukan banding.

Akan tetapi, sesuai permohonan banding yang diajukan, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi memutus sebaliknya. Dalam amar Putusan No.19/DKP/PERADI/I/2022 pada 12 April 2022 lalu, membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta. Dewan Kehormatan Pusat juga menyatakan teradu Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Untuk itu, Hotman mendapat hukuman berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 bulan. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu disebutkan Hotman dilarang menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara (skorsing) yang dimulai dari tanggal 20 April 2022 sampai 20 Juli 2022. 

Baca:

Lalu, melalui Surat Resmi Komisi Pengawas Peradi selaku pelaksana eksekusi tertanggal 20 April 2022, isi putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin agar dapat diteruskan kepada pimpinan-pimpinan pengadilan guna mengefektifkan penindakan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Organisasi Advokat Peradi. Hal itu sesuai SK DPN Peradi Nomor: KEP. 179/PERADI/DPN/XI/2021 tentang Perubahan SK DPN PERADI Nomor: KEP. 137/PERADI/DPN/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. 

Dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Hotma Sitompoel mengatakan materi pengaduannya terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, bukan tentang pamer harta dan pamer perempuan, tapi terkait Hotman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangganya tidak mengupayakan jalan damai. Hotman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangganya semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum.

“Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers dan membuat postingan-postingan yang mendiskreditkan saya,” ujar Hotma dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait