FH Universitas Brawijaya Berstandar Internasional AQAS, Ini Isi Mata Kuliah Wajibnya
Terbaru

FH Universitas Brawijaya Berstandar Internasional AQAS, Ini Isi Mata Kuliah Wajibnya

Ada beban studi 118 SKS untuk kuliah wajib di FH UB termasuk tugas akhir. Tersebar dalam lebih dari 41 Mata Kuliah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: www.fh.ub.ac.id
Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: www.fh.ub.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) belum lama ini meraih akreditasi internasional dari Agentur zur Qualitätssicherung an Hochschulen mit Sitz in Köln (AQAS). Akreditasi ini menempatkan proses pendidikan di FH UB setara dengan standar di Eropa. Lalu, seperti apa isi mata kuliah wajib yang disajikan di FH UB?

AQAS sendiri adalah lembaga nonprofit independen anggota European Association for Quality Assurance in Higher Education (ENQA). AQAS berwenang menilai apakah suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki kualitas sesuai standar European Higher Education Area (EHEA).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum

“Lulus sarjana hukum di FH UB minimal harus menyelesaikan 144 SKS,” kata Milda Istiqomah, Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum kepada Hukumonline. Beban studi itu terbagi pada 8 SKS Mata Kuliah Umum, 14 SKS Mata Kuliah Muatan Universitas, 90 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi, 18 SKS Mata Kuliah Pilihan Reguler, 4 SKS Mata Kuliah Pilihan Kemahiran, dan 10 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi.

Perlu dicatat 18 SKS Mata Kuliah Pilihan Reguler, 4 SKS Mata Kuliah Pilihan Kemahiran, dan 10 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi pada dasarnya harus diambil. Buku Pedoman Pendidikan dan Penulisan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyebut tiga kategori itu sebagai rincian dari Mata Kuliah Pilihan Program Studi.

Baca Juga:

Namun, ada jalur pendidikan lain yang memungkinkan bobot SKS pada tiga kategori Mata Kuliah Pilihan Program Studi itu digantikan dengan kegiatan di luar FH UB. Kegiatan itu antara lain penelitian, magang, atau pertukaran mahasiswa ke luar negeri. Jika menempuh jalur pendidikan reguler, maka bobot tiga kategori itu wajib dipenuhi dengan mengikuti daftar mata kuliah pilihan yang disediakan FH UB.

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Berikut ini daftar Mata Kuliah Wajib Program Studi, Mata Kuliah Pilihan Reguler, dan Mata Kuliah Pilihan Kemahiran yang wajib diambil jalur pendidikan reguler di FH UB. Tentu saja masih ada deretan Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi serta mata kuliah selain daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.

Mata Kuliah Wajib Program Studi

1. Pengantar Ilmu Hukum-4 SKS

2. Pengantar Hukum Indonesia-2 SKS

3. Ilmu Negara-2 SKS

4. Hukum Perdata-4 SKS

5. Hukum Dagang-4 SKS

6. Hukum Adat-2 SKS

7. Hukum Acara Perdata-4 SKS

8. Hukum Perburuhan-2 SKS

9. Hukum Perdata Internasional-2 SKS

10. Hukum Agraria-2 SKS

11. Hukum Perjanjian dan Jaminan-4 SKS

12. Hukum Pidana-4 SKS

13. Hukum Acara Pidana4 SKS

14. Tindak Pidana Dalam KUHP-4 SKS

15. Hukum Pidana Khusus4 SKS

16. Hukum Tata Negara-4 SKS

17. Ilmu Perundang-Undangan-2 SKS

18. Hukum Acara Peradilan Konstitusi-2 SKS

19. Hukum dan Hak Asasi Manusia-2 SKS

20. Hukum Administrasi Negara-4 SKS

21. Hukum Pemerintahan Daerah-2 SKS

22. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-2 SKS

23. Hukum Administrasi Daerah-2 SKS

24. Hukum Pajak-2 SKS

25. Hukum Lingkungan-2 SKS

26. Hukum Internasional-4 SKS

27. Hukum Perjanjian Internasional-2 SKS

28. Hukum Laut Internasional-2 SKS

29. Hukum Perdagangan Internasional-2 SKS

30. Hukum Islam-2 SKS

31. Hukum Waris Islam-2 SKS

32. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum-4 SKS

Mata Kuliah Pilihan Reguler

33. Perancangan Peraturan Perundang-Undangan-2 SKS

34. Perancangan Kontrak-2 SKS

35. Praktik Peradilan Pidana-2 SKS

36. Praktik Peradilan Perdata-2 SKS

37. Pengantar Filsafat Hukum-2 SKS

38. Logika dan Penalaran Hukum-2 SKS

39. Etika Profesi Hukum-2 SKS

40. Sosiologi Hukum-2 SKS

41. Antropologi Hukum-2 SKS

Mata Kuliah Pilihan Kemahiran

(Cukup Ambil Minimal 4 SKS dari mata kuliah di bawah ini)

42. Perancangan Kontrak Internasional-2 SKS

43. Praktik Peradilan Konstitusi-2 SKS

44. Pilihan Penyelesaian Sengketa-2 SKS

45. Advokasi-2 SKS

46. Praktik Peradilan Tata Usaha Negara-2 SKS

47. Praktik Kerja Lapang (PKL)-4 SKS

Perlu diketahui bahwa FH UB memasukkan bobot 6 SKS tugas akhir sebagai bagian dari Mata Kuliah Muatan Universitas. Ada dua pilihan tugas akhir karya penulisan hukum di FH UB yaitu skripsi dan legal memorandum. Jika ditambahkan dengan 6 SKS tugas akhir, maka jumlah kuliah wajib dari FH UB mencapai 118 SKS.

Tags:

Berita Terkait