Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) belum lama ini meraih akreditasi internasional dari Agentur zur Qualitätssicherung an Hochschulen mit Sitz in Köln (AQAS). Akreditasi ini menempatkan proses pendidikan di FH UB setara dengan standar di Eropa. Lalu, seperti apa isi mata kuliah wajib yang disajikan di FH UB?
AQAS sendiri adalah lembaga nonprofit independen anggota European Association for Quality Assurance in Higher Education (ENQA). AQAS berwenang menilai apakah suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki kualitas sesuai standar European Higher Education Area (EHEA).
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
“Lulus sarjana hukum di FH UB minimal harus menyelesaikan 144 SKS,” kata Milda Istiqomah, Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum kepada Hukumonline. Beban studi itu terbagi pada 8 SKS Mata Kuliah Umum, 14 SKS Mata Kuliah Muatan Universitas, 90 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi, 18 SKS Mata Kuliah Pilihan Reguler, 4 SKS Mata Kuliah Pilihan Kemahiran, dan 10 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi.
Perlu dicatat 18 SKS Mata Kuliah Pilihan Reguler, 4 SKS Mata Kuliah Pilihan Kemahiran, dan 10 SKS Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi pada dasarnya harus diambil. Buku Pedoman Pendidikan dan Penulisan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyebut tiga kategori itu sebagai rincian dari Mata Kuliah Pilihan Program Studi.
Baca Juga:
- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Raih Akreditasi Internasional AQAS
- Bocoran Pertanyaan Wawancara bagi Sarjana Hukum yang Ingin Bekerja di Law Firm
- Persiapkan Ini Sebelum Melanjutkan Studi Magister Hukum
Namun, ada jalur pendidikan lain yang memungkinkan bobot SKS pada tiga kategori Mata Kuliah Pilihan Program Studi itu digantikan dengan kegiatan di luar FH UB. Kegiatan itu antara lain penelitian, magang, atau pertukaran mahasiswa ke luar negeri. Jika menempuh jalur pendidikan reguler, maka bobot tiga kategori itu wajib dipenuhi dengan mengikuti daftar mata kuliah pilihan yang disediakan FH UB.
Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.
Berikut ini daftar Mata Kuliah Wajib Program Studi, Mata Kuliah Pilihan Reguler, dan Mata Kuliah Pilihan Kemahiran yang wajib diambil jalur pendidikan reguler di FH UB. Tentu saja masih ada deretan Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi serta mata kuliah selain daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.
Mata Kuliah Wajib Program Studi
1. Pengantar Ilmu Hukum-4 SKS
2. Pengantar Hukum Indonesia-2 SKS
3. Ilmu Negara-2 SKS
4. Hukum Perdata-4 SKS
5. Hukum Dagang-4 SKS
6. Hukum Adat-2 SKS
7. Hukum Acara Perdata-4 SKS
8. Hukum Perburuhan-2 SKS
9. Hukum Perdata Internasional-2 SKS
10. Hukum Agraria-2 SKS
11. Hukum Perjanjian dan Jaminan-4 SKS
12. Hukum Pidana-4 SKS
13. Hukum Acara Pidana4 SKS
14. Tindak Pidana Dalam KUHP-4 SKS
15. Hukum Pidana Khusus4 SKS
16. Hukum Tata Negara-4 SKS
17. Ilmu Perundang-Undangan-2 SKS
18. Hukum Acara Peradilan Konstitusi-2 SKS
19. Hukum dan Hak Asasi Manusia-2 SKS
20. Hukum Administrasi Negara-4 SKS
21. Hukum Pemerintahan Daerah-2 SKS
22. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-2 SKS
23. Hukum Administrasi Daerah-2 SKS
24. Hukum Pajak-2 SKS
25. Hukum Lingkungan-2 SKS
26. Hukum Internasional-4 SKS
27. Hukum Perjanjian Internasional-2 SKS
28. Hukum Laut Internasional-2 SKS
29. Hukum Perdagangan Internasional-2 SKS
30. Hukum Islam-2 SKS
31. Hukum Waris Islam-2 SKS
32. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum-4 SKS
Mata Kuliah Pilihan Reguler
33. Perancangan Peraturan Perundang-Undangan-2 SKS
34. Perancangan Kontrak-2 SKS
35. Praktik Peradilan Pidana-2 SKS
36. Praktik Peradilan Perdata-2 SKS
37. Pengantar Filsafat Hukum-2 SKS
38. Logika dan Penalaran Hukum-2 SKS
39. Etika Profesi Hukum-2 SKS
40. Sosiologi Hukum-2 SKS
41. Antropologi Hukum-2 SKS
Mata Kuliah Pilihan Kemahiran
(Cukup Ambil Minimal 4 SKS dari mata kuliah di bawah ini)
42. Perancangan Kontrak Internasional-2 SKS
43. Praktik Peradilan Konstitusi-2 SKS
44. Pilihan Penyelesaian Sengketa-2 SKS
45. Advokasi-2 SKS
46. Praktik Peradilan Tata Usaha Negara-2 SKS
47. Praktik Kerja Lapang (PKL)-4 SKS
Perlu diketahui bahwa FH UB memasukkan bobot 6 SKS tugas akhir sebagai bagian dari Mata Kuliah Muatan Universitas. Ada dua pilihan tugas akhir karya penulisan hukum di FH UB yaitu skripsi dan legal memorandum. Jika ditambahkan dengan 6 SKS tugas akhir, maka jumlah kuliah wajib dari FH UB mencapai 118 SKS.